Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
242. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menegaskan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam Sila Kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dan Sila Kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hal ini berarti bahwa segala produk hukum, norma hukum, dan praktiknya, harus
mengacu kepada terwujudnya kemanusiaan, keadilan, keadaban, dan tanpa
diskriminasi.
243. Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”.
244. Pasal 8 UU HAM menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
245. Pasal 71 UU HAM menegaskan bahwa: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.”
246. Pasal 72 UU HAM menegaskan bahwa: “Kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.”
247. Pasal 2 Ayat (1) KIHSP menegaskan bahwa: “Setiap Negara Pihak pada Kovenan
ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan
ini bagi orang yang berada di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, tanpa
pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan ataupun sosial,
kepemilikan, keturunan atau status lainnya” dan Ayat (2), bahwa: “apabila belum
diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau langkah-langkah lainnya yang
ada, setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan proses konstitusionalnya dan ketentuanketentuan dalam Kovenan ini untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan
atau langkah-langkah lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang
diakui dalam Kovenan ini.”
248. Pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati hak memperoleh keadilan di
antaranya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Negara wajib menahan diri untuk tidak mencampuri atau melakukan intervensi
terhadap penikmatan HAM setiap orang, kecuali atas dasar hukum yang sah,
misalnya untuk kepentingan hukum;
b. Negara dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun terhadap setiap
orang yang bisa berimplikasi terhadap terganggunya penikmatan hak
memperoleh keadilan;
47