Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
merawat anak-anak kecil, pengusiran), dan seksual. Kekerasan ini sering
tersembunyi dan disembunyikan akibat rasa malu dan tidak berdaya, terutama jika
pelaku kekerasan adalah keluarga. Saat mengakses hak memperoleh keadilan,
Orang Lanjut Usia yang tidak termasuk dalam kategori miskin karena tinggal
dan/atau berada dalam satu kartu keluarga dengan anaknya yang mampu, tidak
dapat mengakses bantuan hukum yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Masyarakat Miskin
238. Masyarakat miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan
dirinya dan/atau keluarganya,67 sesuai dengan standar hidup layak pada
masyarakat di mana ia berdomisili. Termasuk masyarakat yang miskin karena tidak
dapat mengakses/menggunakan/memperoleh manfaat dari sumber mata
pencaharian yang sebenarnya mereka miliki.
239. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum yang diberikan oleh negara
berdasarkan asas kemanusiaan, penghargaan dan penghormatan, dan non
diskriminasi. Akan tetapi, dalam pemberian bantuan hukum tersebut terdapat
banyak persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat miskin, terutama mereka
yang juga merupakan bagian dari kelompok minoritas dan/atau kelompok rentan
lainnya. Komite CEDAW mencatat bahwa dalam situasi kemiskinan, perempuan
adalah pihak yang paling sedikit mendapat kesempatan untuk memperoleh
makanan, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pelatihan, maupun untuk
memperoleh kesempatan kerja dan lain-lain kebutuhan.68
240. Rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi, mengakibatkan masyarakat miskin
pencari keadilan terkendala dalam mengakses keadilan. Di antara salah satu
persyaratan adalah melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa,
atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.69 Untuk masyarakat yang
mengalami kemiskinan secara struktural, misalnya seorang perempuan lanjut usia
yang terusir dari rumahnya tentu sulit untuk mendapatkan surat keterangan ini
karena di permukaan terlihat memiliki kemampuan ekonomi yang baik.
V. KEWAJIBAN NEGARA
241. Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan HAM bagi setiap warga negara maupun setiap orang yang berada
dalam wilayahnya berdasarkan UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
67
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
69
Pasal 14 UU No. 11/2011 tentang Bantuan Hukum.
68
46