Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
223. Seorang anak yang untuk sementara atau secara tetap kehilangan lingkungan
keluarga, atau demi kepentingannya sendiri tidak dapat dibiarkan tetap berada
dalam lingkungan itu, berhak memperoleh pelindungan khusus dan bantuan yang
disediakan oleh negara.61
224. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau
kedua orang tuanya, terutama jika tindak pidana itu merupakan kekerasan seksual,
harus dijauhkan dari salah satu atau kedua orang tuanya itu meskipun proses
hukum masih berlangsung. Pemeliharaan anak korban adalah tanggung jawab
negara dengan menempatkan anak korban di rumah aman dan diasuh oleh
individu/lembaga dengan biaya oleh negara, sampai adanya perawatan alternatif
untuk anak tersebut.
Penyandang Disabilitas
225. Penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari kelompok minoritas
dan/atau kelompok rentan lainnya berpotensi mengalami diskriminasi berganda.
Misalnya penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari MHA, memiliki
hambatan yang lebih besar dalam hak memperoleh keadilan. Hambatan ini
disebabkan oleh jauhnya jarak dan beratnya medan yang harus ditempuh untuk
mencapai penyedia layanan bantuan hukum. Dalam banyak kasus, penyandang
disabilitas intelektual dan/atau mental yang merupakan bagian dari masyarakat
miskin, di beberapa tempat dipasung dan sulit untuk mendapatkan keadilan dari
kekerasan yang dialami. Penyandang disabilitas juga rentan menjadi korban
kekerasan seksual serta dieksploitasi demi keuntungan ekonomi pihak yang tidak
bertanggung jawab.
226. Perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas dalam hak memperoleh
keadilan haruslah didasari dengan penghormatan, sikap menghargai, dan
penerimaan atas keberadaan penyandang disabilitas.
227. Pengakuan sebagai subjek hukum yang setara dengan yang lainnya, harus menjadi
dasar penikmatan penuh atas hak memperoleh keadilan bagi penyandang
disabilitas.
228. Hak memperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas mencakup penyediaan
dukungan yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan sebagai subjek
hukum. Termasuk modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
(akomodasi yang layak) untuk menjamin penikmatan hak memperoleh keadilan.
229. Penyediaan dukungan termasuk pendampingan bagi penyandang disabilitas yang
menghadapi hambatan dalam mengemban kewajiban hukumnya. Pendampingan
bagi penyandang disabilitas harus didasarkan atas pembelaan hak dengan
memperhatikan prinsip penghormatan kepada martabat yang melekat, non
diskriminasi, dan otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
pendamping penyandang disabilitas.
61
Pasal 20 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak.
44