Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
214. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana.59
215. Anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan pelindungan
dan perawatan khusus, termasuk pelindungan hukum yang layak, sebelum dan
sesudah kelahiran.60 Ketergantungan anak dalam bidang ekonomi dan kebutuhan
untuk dirawat serta dicintai oleh orang tua/orang dewasa membuat anak memiliki
hambatan lebih besar atas hak memperoleh keadilan. Anak yang menjadi korban
kekerasan oleh orang tuanya cenderung untuk diam dan tidak melaporkan
kekerasan yang ia alami karena ketidaktahuan, ketakutan untuk ditinggalkan, dan
rasa terikat secara fisik dan emosional kepada pelaku.
216. Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus dipandang
sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal ini
dikarenakan usia anak adalah usia rentan dan rawan atas berbagai pengaruh
negatif dari lingkungan. Sehingga, tindak pidana yang terjadi seringkali dilakukan
atas pengaruh dan perintah orang dewasa.
217. Keadilan restoratif harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian masalah anak
yang berhadapan dengan hukum. Kecuali, jika anak tersebut korban dan pelaku
adalah orang dewasa.
218. Pendekatan
keadilan
restoratif
harus
dilakukan
dengan
melibatkan
lembaga/institusi yang memiliki keberpihakan terhadap anak, misalnya lembaga
non-negara yang memiliki kepedulian khusus terhadap anak.
219. Keadilan restoratif tidak dapat dijadikan pendekatan untuk kekerasan berbasis
gender yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak.
220. Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, bertujuan untuk mencapai
perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses
peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada
anak.
221. Dalam hal pelaksanaan diversi, usia anak harus dijadikan bahan pertimbangan
dengan mempertimbangkan hak anak serta kepentingan terbaik anak.
222. Demi kepentingan terbaik anak, setiap tahapan pelindungan dan pemenuhan hak
memperoleh keadilan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus
menyertakan orang tua/wali/pengampu atau orang dewasa yang ia percayai
sebagai pendampingnya.
59
Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan
Perkara Pidana.
60
Mukadimah Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak, Majelis Umum PBB, 20 November 1989.
43