Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 214. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.59 215. Anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan pelindungan dan perawatan khusus, termasuk pelindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran.60 Ketergantungan anak dalam bidang ekonomi dan kebutuhan untuk dirawat serta dicintai oleh orang tua/orang dewasa membuat anak memiliki hambatan lebih besar atas hak memperoleh keadilan. Anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya cenderung untuk diam dan tidak melaporkan kekerasan yang ia alami karena ketidaktahuan, ketakutan untuk ditinggalkan, dan rasa terikat secara fisik dan emosional kepada pelaku. 216. Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus dipandang sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal ini dikarenakan usia anak adalah usia rentan dan rawan atas berbagai pengaruh negatif dari lingkungan. Sehingga, tindak pidana yang terjadi seringkali dilakukan atas pengaruh dan perintah orang dewasa. 217. Keadilan restoratif harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum. Kecuali, jika anak tersebut korban dan pelaku adalah orang dewasa. 218. Pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan dengan melibatkan lembaga/institusi yang memiliki keberpihakan terhadap anak, misalnya lembaga non-negara yang memiliki kepedulian khusus terhadap anak. 219. Keadilan restoratif tidak dapat dijadikan pendekatan untuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. 220. Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. 221. Dalam hal pelaksanaan diversi, usia anak harus dijadikan bahan pertimbangan dengan mempertimbangkan hak anak serta kepentingan terbaik anak. 222. Demi kepentingan terbaik anak, setiap tahapan pelindungan dan pemenuhan hak memperoleh keadilan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus menyertakan orang tua/wali/pengampu atau orang dewasa yang ia percayai sebagai pendampingnya. 59 Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 60 Mukadimah Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak, Majelis Umum PBB, 20 November 1989. 43

Select target paragraph3