Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian,
dan eksploitasi seksual, termasuk perdagangan orang. Di sisi lain, ketidakadilan
gender membuat perempuan berpotensi lebih besar untuk mengalami kekerasan
berbasis gender (KBG) dalam ranah domestik. Relasi kuasa tidak seimbang yang
dikonstruksi oleh adat, tradisi, dan tafsir agama yang keliru; dan bias gender
membuat perempuan lebih rentan. Perempuan yang berada dalam situasi seperti
ini akan kesulitan untuk mengambil keputusan melaporkan kekerasan yang ia alami
karena beranggapan bahwa apa yang terjadi adalah kodrat yang harus ia terima.
200. Situasi perempuan diindikasikan memburuk dalam mengakses keadilan pada
situasi darurat kesehatan seperti masa pandemi. Perempuan tidak berani melapor
dan kesulitan untuk memperoleh akses terhadap dukungan atas kekerasan yang
dialaminya karena secara fisik berada dekat dengan pelaku selama masa darurat
kesehatan.54
201. Hambatan utama dalam hak memperoleh keadilan bagi perempuan korban
kekerasan, terutama kekerasan seksual, adalah pembuktian untuk menetapkan
pelaku. Perempuan korban perkosaan seringkali memerlukan waktu untuk berani
melapor. Tersangka tidak segera ditahan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman
bagi korban dan keluarga korban. Penghalang lainnya antara lain adalah
penundaan berlarut dan jangka waktu proses hukum yang tidak diinformasikan.
202. Pemenuhan Hak memperoleh keadilan bagi korban kekerasan seksual meliputi:
a. hak atas penanganan, yaitu korban berhak untuk mendapatkan informasi
tentang perkembangan dan proses penanganan kasusnya, mendapatkan
dokumen penanganan, mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang
dilakukan oleh penyedia layanan yang memiliki kepedulian terhadap perempuan
dan anak serta berperspektif HAM, mendapatkan pendampingan psikologis,
pelayanan Kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis), serta
mendapatkan layanan dan fasilitas sesuai dengan keadaan khusus korban,
terutama jika korban adalah penyandang disabilitas;
b. hak atas perlindungan, yaitu korban berhak untuk mendapatkan perlindungan
yang diberikan oleh penegak hukum dan LPSK, terutama dalam keadaan di
mana korban mendapatkan ancaman tindakan kekerasan atau ancaman lainnya.
Hak atas perlindungan termasuk perlindungan yang berwujud terjaminnya
kerahasiaan identitas korban serta penyediaan akses informasi penyediaan
perlindungan;
c. hak atas pemulihan, yaitu korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis,
ekonomi, sosial dan budaya, serta restitusi, termasuk hak untuk mendapatkan
penguatan dan dukungan bagi keluarga korban. Negara harus memberikan
jaminan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban sampai korban
dinyatakan pulih kembali oleh tenaga kesehatan.
203. Pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi korban kekerasan seksual haruslah
mengutamakan kebutuhan korban dengan menghindari tindakan-tindakan yang
dapat mengakibatkan trauma berulang pada korban. Tindakan penanganan
haruslah terfokus pada hak dan keselamatan korban serta memastikan bahwa
54
Laporan Tahunan 2020 Komnas Perempuan
40