Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi seksual, termasuk perdagangan orang. Di sisi lain, ketidakadilan gender membuat perempuan berpotensi lebih besar untuk mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam ranah domestik. Relasi kuasa tidak seimbang yang dikonstruksi oleh adat, tradisi, dan tafsir agama yang keliru; dan bias gender membuat perempuan lebih rentan. Perempuan yang berada dalam situasi seperti ini akan kesulitan untuk mengambil keputusan melaporkan kekerasan yang ia alami karena beranggapan bahwa apa yang terjadi adalah kodrat yang harus ia terima. 200. Situasi perempuan diindikasikan memburuk dalam mengakses keadilan pada situasi darurat kesehatan seperti masa pandemi. Perempuan tidak berani melapor dan kesulitan untuk memperoleh akses terhadap dukungan atas kekerasan yang dialaminya karena secara fisik berada dekat dengan pelaku selama masa darurat kesehatan.54 201. Hambatan utama dalam hak memperoleh keadilan bagi perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, adalah pembuktian untuk menetapkan pelaku. Perempuan korban perkosaan seringkali memerlukan waktu untuk berani melapor. Tersangka tidak segera ditahan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga korban. Penghalang lainnya antara lain adalah penundaan berlarut dan jangka waktu proses hukum yang tidak diinformasikan. 202. Pemenuhan Hak memperoleh keadilan bagi korban kekerasan seksual meliputi: a. hak atas penanganan, yaitu korban berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan dan proses penanganan kasusnya, mendapatkan dokumen penanganan, mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang dilakukan oleh penyedia layanan yang memiliki kepedulian terhadap perempuan dan anak serta berperspektif HAM, mendapatkan pendampingan psikologis, pelayanan Kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis), serta mendapatkan layanan dan fasilitas sesuai dengan keadaan khusus korban, terutama jika korban adalah penyandang disabilitas; b. hak atas perlindungan, yaitu korban berhak untuk mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh penegak hukum dan LPSK, terutama dalam keadaan di mana korban mendapatkan ancaman tindakan kekerasan atau ancaman lainnya. Hak atas perlindungan termasuk perlindungan yang berwujud terjaminnya kerahasiaan identitas korban serta penyediaan akses informasi penyediaan perlindungan; c. hak atas pemulihan, yaitu korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, serta restitusi, termasuk hak untuk mendapatkan penguatan dan dukungan bagi keluarga korban. Negara harus memberikan jaminan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban sampai korban dinyatakan pulih kembali oleh tenaga kesehatan. 203. Pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi korban kekerasan seksual haruslah mengutamakan kebutuhan korban dengan menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan trauma berulang pada korban. Tindakan penanganan haruslah terfokus pada hak dan keselamatan korban serta memastikan bahwa 54 Laporan Tahunan 2020 Komnas Perempuan 40

Select target paragraph3