Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pemisahan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, membuka peluang bagi SOGI untuk mendapatkan perundungan dan kekerasan di penjara. 193. Terkait dengan administrasi kependudukan, SOGI masih kesulitan untuk mendapat pengakuan atas identitas mereka yang berakibat terhambatnya akses atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan hukum. Situasi ini membuat SOGI kesulitan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Sehingga ketika mereka berhadapan dengan hukum, SOGI memiliki kesulitan khusus dalam hak memperoleh keadilan karena terkendala biaya untuk membiayai pendampingan hukum. 194. Pemberian bantuan hukum khusus terhadap kelompok ini diperlukan dan harus disediakan oleh negara. Bantuan hukum tersebut haruslah diberikan oleh layanan bantuan hukum yang memiliki pandangan yang terbuka dan tidak menghakimi. 195. Bantuan hukum yang diberikan kepada SOGI haruslah menyertakan pendampingan dari institusi atau lembaga negara/non negara yang peduli terhadap situasi dan isu khusus pencari keadilan dari kelompok minoritas ini. Perempuan 196. Perempuan yang menjadi bagian dari kelompok rentan adalah perempuan yang memiliki kuasa dan daya tawar yang rendah dalam struktur masyarakat karena jenis kelaminnya. Terutama jika ia merupakan bagian dari kelompok minoritas atau rentan lainnya. Contoh, perempuan yang merupakan bagian dari kelompok minoritas MHA, perempuan yang mengalami pernikahan anak, perempuan yang menjadi bagian dari kelompok SOGI, perempuan penyandang disabilitas, dan/atau perempuan yang menjadi bagian dari masyarakat miskin. 197. Negara wajib untuk menegakkan pelindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar yang sama dengan laki-laki, menjamin pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya; dan pelindungan perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi. 53 198. Akses perempuan terhadap hak memperoleh keadilan masih sangat lemah akibat dari situasi masyarakat Indonesia yang masih cenderung patriarki. Terutama jika perempuan juga merupakan bagian dari kelompok minoritas lainnya. Perempuan lanjut usia, misalnya, akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam hak memperoleh keadilan karena adanya penurunan kemandirian dan peningkatan ketergantungan kepada orang lain. Begitu pula dengan perempuan penyandang disabilitas yang sangat rentan menjadi korban pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi. 199. Perempuan, terutama remaja, menjadi sasaran utama Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) yang mencakup dan tidak terbatas pada, spektrum perilaku, penguntitan (stalking), penyebarluasan informasi pribadi secara publik (doxing), 53 Pasal 2 huruf c Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 39

Select target paragraph3