Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pemisahan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, membuka peluang bagi SOGI
untuk mendapatkan perundungan dan kekerasan di penjara.
193. Terkait dengan administrasi kependudukan, SOGI masih kesulitan untuk mendapat
pengakuan atas identitas mereka yang berakibat terhambatnya akses atas
pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan hukum. Situasi ini membuat SOGI
kesulitan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terjebak dalam
kemiskinan struktural. Sehingga ketika mereka berhadapan dengan hukum, SOGI
memiliki kesulitan khusus dalam hak memperoleh keadilan karena terkendala biaya
untuk membiayai pendampingan hukum.
194. Pemberian bantuan hukum khusus terhadap kelompok ini diperlukan dan harus
disediakan oleh negara. Bantuan hukum tersebut haruslah diberikan oleh layanan
bantuan hukum yang memiliki pandangan yang terbuka dan tidak menghakimi.
195. Bantuan hukum yang diberikan kepada SOGI haruslah menyertakan
pendampingan dari institusi atau lembaga negara/non negara yang peduli terhadap
situasi dan isu khusus pencari keadilan dari kelompok minoritas ini.
Perempuan
196. Perempuan yang menjadi bagian dari kelompok rentan adalah perempuan yang
memiliki kuasa dan daya tawar yang rendah dalam struktur masyarakat karena
jenis kelaminnya. Terutama jika ia merupakan bagian dari kelompok minoritas atau
rentan lainnya. Contoh, perempuan yang merupakan bagian dari kelompok
minoritas MHA, perempuan yang mengalami pernikahan anak, perempuan yang
menjadi bagian dari kelompok SOGI, perempuan penyandang disabilitas, dan/atau
perempuan yang menjadi bagian dari masyarakat miskin.
197. Negara wajib untuk menegakkan pelindungan hukum terhadap hak perempuan
atas dasar yang sama dengan laki-laki, menjamin pengadilan nasional yang
kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya; dan pelindungan perempuan yang
efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi. 53
198. Akses perempuan terhadap hak memperoleh keadilan masih sangat lemah akibat
dari situasi masyarakat Indonesia yang masih cenderung patriarki. Terutama jika
perempuan juga merupakan bagian dari kelompok minoritas lainnya. Perempuan
lanjut usia, misalnya, akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam hak
memperoleh keadilan karena adanya penurunan kemandirian dan peningkatan
ketergantungan kepada orang lain. Begitu pula dengan perempuan penyandang
disabilitas yang sangat rentan menjadi korban pelecehan, kekerasan, dan
eksploitasi.
199. Perempuan, terutama remaja, menjadi sasaran utama Kekerasan Gender Berbasis
Online (KBGO) yang mencakup dan tidak terbatas pada, spektrum perilaku,
penguntitan (stalking), penyebarluasan informasi pribadi secara publik (doxing),
53
Pasal 2 huruf c Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
39