Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut.43 Ketentuan ini berpotensi menjerat MHA yang melaksanakan pola hidup dan/atau bertani/berkebun berpindah (nomaden) seperti Orang Rimba di Jambi dan Dayak Juhu di Meratus, Kalimantan Selatan. 178. Hambatan lain bagi MHA adalah tingginya biaya dan terbatasnya akses terhadap informasi dan pengetahuan hukum. Jarak yang jauh dari wilayah tempat MHA tinggal membuat biaya perjalanan dan akomodasi menjadi mahal. Bahkan tidak jarang anggota MHA harus berjalan berhari-hari melewati medan yang berat untuk menghadiri sidang, atau sekedar ingin mengadukan permasalahan yang mereka hadapi kepada institusi yang berwenang. Ditambah lagi dengan terbatasnya akses terhadap informasi dan pengetahuan tentang hukum. Ketidaktahuan akan informasi penting terkait dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan tertentu untuk melakukan eksplorasi, misalnya, membuat MHA terancam kehilangan hutan adat. 179. Upaya afirmatif terhadap MHA dapat dilakukan dengan cara memastikan MHA mendapat pendampingan hukum yang memiliki perhatian dan kepedulian khusus terhadap permasalahan yang dihadapi dengan biaya dari negara dan mempertimbangkan untuk melaksanakan prosedur sidang di luar gedung pengadilan untuk kasus-kasus yang melibatkan MHA.44 Kelompok Minoritas Agama/Kepercayaan 180. Hak beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya merupakan bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 dan UU HAM yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.45 181. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama, hak untuk memeluk agama atau keyakinan, yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) dalam keadaan apapun (forum internum).46 Kedua, hak untuk memanifestasikan agama dan kepercayaan tersebut, yang merupakan hak yang dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain (forum externum).47 Pembatasan berbeda dengan pengurangan hak (derogate), dan meskipun hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, negara harus memberikan pilihan-pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang 43 Pasal 50 dan 50A Paragraf 4 Kehutanan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Prosedur Sidang di Luar Pengadilan dapat ditemukan dalam Pasal 14-19 Perma RI 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 45 Pasal 22 ayat (1) UU HAM. 46 Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 KIHSP. 47 Pasal 18 ayat (3) KIHSP. 44 36

Select target paragraph3