Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU HAM bahwa
perbedaan dan kebutuhan dalam MHA harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan negara.
173. Penghormatan dan pelindungan negara terhadap MHA berbasis hak otohton
sebagai hak alamiah (natural rights) berkonsekuensi pada pengakuan negara
secara hukum terhadap identitas dan budaya MHA termasuk sistem pembuktian
MHA terhadap kepemilikan atas tanah.
174. MHA memiliki hubungan budaya dan spiritual yang sangat erat dengan tanah,
hutan, laut, dan atau pesisir yang MHA tinggali dan gunakan. Tanah, hutan, laut,
dan atau pesisir adalah dasar kelangsungan hidup ekonomi, kesejahteraan
spiritual, dan identitas budaya MHA. Oleh karena itu kehilangan tanah leluhur
mengancam keberlangsungan hidup MHA sebagai sebuah komunitas dan
masyarakat.
175. Inkuiri Nasional tentang MHA oleh Komnas HAM menemukan adanya
kecenderungan peningkatan jumlah sengketa agraria yang melibatkan MHA,
terutama terkait tanah adat yang berada di kawasan hutan.41 Senada dengan data
Konsorsium Pembangunan Agraria 42 yang menunjukkan bahwa isu tanah menjadi
salah satu pemicu konflik utama antara MHA dengan negara dan swasta. Konflik ini
menjadi berlarut dan sulit diselesaikan terutama karena kurangnya keberpihakan
pemerintah yang terlihat dari minimnya pengakuan atas keberadaan MHA beserta
hak-haknya.
176. Sulitnya untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara, membuat MHA memiliki
hambatan besar dalam mengakses hak memperoleh keadilan ketika harus
berhadapan dengan hukum. Saat hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, MHA yang belum mendapat pengakuan resmi tidak memiliki
legal standing, atau kedudukan hukum sebagai pemohon. Begitu juga saat harus
berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki kedudukan hukum dan daya
tawar yang lebih baik. MHA harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka
merupakan pihak yang berkepentingan dan berhak untuk menggugat atau
mengajukan permohonan hukum atas adanya sengketa. Terutama sengketa
agraria terkait tanah ulayat dan hutan adat.
177. Kriminalisasi juga menjadi ancaman bagi MHA terkait dengan adanya aturan
perundang-undangan yang tidak berpihak. Sebagai contoh, adanya pelarangan
untuk memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pengecualian diberikan jika orang
perseorangan atau kelompok masyarakat tinggal di kawasan hutan tersebut paling
41
Inkuiri Nasional Komnas HAM, Ringkasan Temuan dan Rekomendasi untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan
tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan dan Pemulihan Hak Masyarakat Hukum Adat atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan, 2015.
42
Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembangunan Agraria Edisi Peluncuran I: Laporan Konflik Agraria di
Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi, Pandemi Covid 19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar, Konsorsium
Pembangunan Agraria, 2021.
35