Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU HAM bahwa perbedaan dan kebutuhan dalam MHA harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan negara. 173. Penghormatan dan pelindungan negara terhadap MHA berbasis hak otohton sebagai hak alamiah (natural rights) berkonsekuensi pada pengakuan negara secara hukum terhadap identitas dan budaya MHA termasuk sistem pembuktian MHA terhadap kepemilikan atas tanah. 174. MHA memiliki hubungan budaya dan spiritual yang sangat erat dengan tanah, hutan, laut, dan atau pesisir yang MHA tinggali dan gunakan. Tanah, hutan, laut, dan atau pesisir adalah dasar kelangsungan hidup ekonomi, kesejahteraan spiritual, dan identitas budaya MHA. Oleh karena itu kehilangan tanah leluhur mengancam keberlangsungan hidup MHA sebagai sebuah komunitas dan masyarakat. 175. Inkuiri Nasional tentang MHA oleh Komnas HAM menemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah sengketa agraria yang melibatkan MHA, terutama terkait tanah adat yang berada di kawasan hutan.41 Senada dengan data Konsorsium Pembangunan Agraria 42 yang menunjukkan bahwa isu tanah menjadi salah satu pemicu konflik utama antara MHA dengan negara dan swasta. Konflik ini menjadi berlarut dan sulit diselesaikan terutama karena kurangnya keberpihakan pemerintah yang terlihat dari minimnya pengakuan atas keberadaan MHA beserta hak-haknya. 176. Sulitnya untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara, membuat MHA memiliki hambatan besar dalam mengakses hak memperoleh keadilan ketika harus berhadapan dengan hukum. Saat hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, MHA yang belum mendapat pengakuan resmi tidak memiliki legal standing, atau kedudukan hukum sebagai pemohon. Begitu juga saat harus berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki kedudukan hukum dan daya tawar yang lebih baik. MHA harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka merupakan pihak yang berkepentingan dan berhak untuk menggugat atau mengajukan permohonan hukum atas adanya sengketa. Terutama sengketa agraria terkait tanah ulayat dan hutan adat. 177. Kriminalisasi juga menjadi ancaman bagi MHA terkait dengan adanya aturan perundang-undangan yang tidak berpihak. Sebagai contoh, adanya pelarangan untuk memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pengecualian diberikan jika orang perseorangan atau kelompok masyarakat tinggal di kawasan hutan tersebut paling 41 Inkuiri Nasional Komnas HAM, Ringkasan Temuan dan Rekomendasi untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan dan Pemulihan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, 2015. 42 Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembangunan Agraria Edisi Peluncuran I: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi, Pandemi Covid 19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar, Konsorsium Pembangunan Agraria, 2021. 35

Select target paragraph3