Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang
lainnya. Termasuk melalui modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
secara prosedural dan sesuai dengan usia. Perlakuan ini diperlukan dalam rangka
memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung
maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan,
termasuk dalam tahap penyidikan dan tahap awal lainnya.37
167. Perlakuan khusus karena kondisi yang berbeda (afirmasi) diperlukan kelompok
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
kesetaraan dan keadilan.
168. Negara wajib memberikan perhatian dan perlakuan khusus pada mereka yang
menjadi bagian dari kelompok khusus untuk mendapatkan hak memperoleh
keadilan.
169. Perlakuan khusus ini bersifat sementara sampai tercapainya keadaan yang setara
dalam mendapatkan hak memperoleh keadilan.
Masyarakat Hukum Adat
170. Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengacu kepada kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta
adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan
hukum.38 Elemen-elemen MHA meliputi di antaranya: gaya hidup tradisional,
kebudayaan, dan cara hidup yang berbeda dari populasi nasional. Misalnya dalam
cara penghidupan, bahasa, adat, ciri khas fisik, dan lain sebagainya. 39
171. Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 menentukan bahwa pengakuan dan
penghormatan terhadap kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya harus
didasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut: sepanjang masih hidup; sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI; diatur dalam undangundang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya haruslah mempertimbangkan hak
otohton yang merupakan hak asal yang menjadi penanda keberadaan suatu
komunitas MHA.
172. Hak Otohton bukanlah hak pemberian, melainkan melekat pada diri MHA sehingga
tanpa perlu dituliskan dalam peraturan perundang-undangan pun, hak tradisional ini
tetap hidup dan lestari.40 Hak ini mencakup identitas budaya dan merupakan hak
alamiah (natural rights) yang wajib diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Negara harus menjamin hak-hak tersebut tidak terlanggar. Ketika ada pelanggaran,
MHA juga dijamin untuk tidak mendapat hambatan dalam membela hak-haknya.
37
Pasal 13 ICRPD.
Pasal 1 Ayat (31) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
39
Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 mengenai Masyarakat Hukum Adat Sebuah Panduan, Jenewa, Kantor
Perburuhan Internasional, 2003, p. 15.
40
Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi tentang Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat,
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2014, p. 16.
38
34