Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan d. tindak pidana yang serius dan mengancam keamanan publik, kejahatan seksual, pembangunan berkelanjutan, atau lingkungan hidup. memastikan bahwa mekanisme informal tidak disalahgunakan sebagai alat pendukung atau pembentuk tradisi impunitas. IV. KELOMPOK KHUSUS 154. Kelompok khusus merupakan kelompok non-dominan yang memiliki posisi tawar lebih rendah dari kelompok yang lebih dominan baik secara politik, kultural, dan ekonomi serta merupakan kelompok yang secara struktural terpinggirkan dan rawan mengalami diskriminasi. 155. Kelompok khusus memerlukan pelindungan dan perlakuan khusus disebabkan oleh keadaan dan situasi mereka dalam mendapatkan hak memperoleh keadilan. 156. Kelompok khusus terdiri dari kelompok minoritas masyarakat hukum adat, kelompok minoritas penganut agama/kepercayaan, kelompok dengan pilihan politik yang berbeda dari mayoritas, kelompok orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari mayoritas, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan masyarakat miskin.31 157. Meskipun tidak ada kesepakatan tentang definisi kelompok minoritas, ada dua kriteria yang sering digunakan. Pertama, kriteria objektif yang mensyaratkan bahwa anggota masing-masing kelompok memiliki persamaan, baik suku bangsa, bahasa, agama, atau keyakinan. Kedua, kriteria subjektif yang mensyaratkan bahwa masing-masing individu tersebut mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari kelompok minoritas.32 158. Kelompok khusus adalah kelompok yang tidak diuntungkan karena kurangnya sumber daya sosial, kultural (termasuk pengetahuan dan informasi hukum), pendidikan, sosial, ekonomi, dan politik. 159. Pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus haruslah memperhatikan kemungkinan adanya situasi khusus berganda, seperti misalnya perempuan yang berasal dari keluarga miskin dan merupakan penyandang disabilitas, atau perempuan lanjut usia dengan orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas. 160. Kelompok minoritas merupakan kelompok non-dominan yang memiliki posisi tawar yang lebih rendah dari kelompok mayoritas yang dominan, baik secara politik, kultural, dan ekonomi. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok minoritas berdasarkan etnis (termasuk Masyarakat Hukum Adat), agama/kepercayaan, pilihan politik, serta orientasi seksual dan identitas gender. 31 Lihat Pasal 5(3) UU HAM. Minority Rights: International Standards and Guidance for Implementation, United Nations Human Rights, 2010, p. 2. 32 32

Select target paragraph3