Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan tindakan administratif oleh pejabat pemerintah sebelum menempuh mekanisme peradilan tata usaha negara. Mekanisme upaya administratif yang non-litigatif ini lebih sederhana dan fleksibel prosedurnya dibandingkan dengan mekanisme peradilan. Pemohon tidak dibatasi tentang jenis kerugian administratif yang dapat dijadikan dasar pengajuan keberatan. Dengan demikian, cakupan kerugian yang dapat diajukan menjadi sangat luas sehingga lingkup pelindungan haknya juga luas. 126. Setiap instansi pemerintah perlu mensosialisasikan tersedianya mekanisme upaya administratif kepada setiap anggota masyarakat pengguna layanan publik. Hal ini untuk memperbesar akses partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, mengurangi tingkat ketidakpuasan publik terhadap layanan birokrasi, serta menghentikan dan menanggulangi pelanggaran HAM. Selain itu, penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan oleh oknum aparatur pemerintah dapat dihentikan sedini mungkin melalui pengajuan keberatan oleh korban. 127. Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik atau menjadi korban tindakan maladministrasi oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), atau pihak swasta maka dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan aduan tersebut Ombudsman kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang diadukan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan termasuk informasi tentang konsekuensi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman menganut stelsel aktif sehingga dapat secara proaktif menemukan bukti dan memiliki hak inisitif berdasarkan kepentingan umum dan upaya mencegah kerusakan yang lebih parah. 128. Dalam merespons pengaduan masyarakat, Ombudsman dalam merumuskan rekomendasinya selalu didasarkan pada fakta-fakta yang melingkupi kasus. Namun demikian, keragaman latar belakang sosial dan budaya masyarakat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk mengakomodasi penyelesaian kasus dengan pendekatan informal dan persuasif dengan tetap mengikuti aturan hukum dan kepatutan. Terhadap pejabat pemerintah yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian kasus maka Ombudsman mempunyai upaya pemanggilan paksa yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Polri. Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman maka dapat dikenakan sanksi pembinaan khusus oleh Kementerian dan dapat dinonaktifkan sementara. 129. Masyarakat korban tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah yang tidak mendapatkan pemulihan hak melalui mekanisme keberatan dan banding administratif maupun pengaduan ke Ombudsman, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Penggunaan mekanisme peradilan tata usaha negara mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi bagi masyarakat awam seperti korban yang miskin atau rentan sehingga bantuan hukum dari pihak profesional sangat dibutuhkan. Apalagi 26

Select target paragraph3