Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
tindakan administratif oleh pejabat pemerintah sebelum menempuh mekanisme
peradilan tata usaha negara. Mekanisme upaya administratif yang non-litigatif ini
lebih sederhana dan fleksibel prosedurnya dibandingkan dengan mekanisme
peradilan. Pemohon tidak dibatasi tentang jenis kerugian administratif yang dapat
dijadikan dasar pengajuan keberatan. Dengan demikian, cakupan kerugian yang
dapat diajukan menjadi sangat luas sehingga lingkup pelindungan haknya juga
luas.
126. Setiap instansi pemerintah perlu mensosialisasikan tersedianya mekanisme upaya
administratif kepada setiap anggota masyarakat pengguna layanan publik. Hal ini
untuk memperbesar akses partisipasi publik dalam pengawasan jalannya
pemerintahan, mengurangi tingkat ketidakpuasan publik terhadap layanan birokrasi,
serta menghentikan dan menanggulangi pelanggaran HAM. Selain itu,
penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan oleh oknum aparatur
pemerintah dapat dihentikan sedini mungkin melalui pengajuan keberatan oleh
korban.
127. Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik atau menjadi korban
tindakan maladministrasi oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan
Hukum Milik Negara (BHMN), atau pihak swasta maka dapat menyampaikan
pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan aduan tersebut
Ombudsman kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang diadukan
untuk melakukan langkah-langkah perbaikan termasuk informasi tentang
konsekuensi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. Sebagai lembaga
pengawasan pelayanan publik, Ombudsman menganut stelsel aktif sehingga dapat
secara proaktif menemukan bukti dan memiliki hak inisitif berdasarkan kepentingan
umum dan upaya mencegah kerusakan yang lebih parah.
128. Dalam merespons pengaduan masyarakat, Ombudsman dalam merumuskan
rekomendasinya selalu didasarkan pada fakta-fakta yang melingkupi kasus. Namun
demikian, keragaman latar belakang sosial dan budaya masyarakat menjadi dasar
bagi Ombudsman untuk mengakomodasi penyelesaian kasus dengan pendekatan
informal dan persuasif dengan tetap mengikuti aturan hukum dan kepatutan.
Terhadap pejabat pemerintah yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian
kasus maka Ombudsman mempunyai upaya pemanggilan paksa yang
pelaksanaannya bekerja sama dengan Polri. Bagi kepala daerah yang tidak
melaksanakan rekomendasi Ombudsman maka dapat dikenakan sanksi pembinaan
khusus oleh Kementerian dan dapat dinonaktifkan sementara.
129. Masyarakat korban tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan
wewenang oleh aparatur pemerintah yang tidak mendapatkan pemulihan hak
melalui mekanisme keberatan dan banding administratif maupun pengaduan ke
Ombudsman, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Penggunaan mekanisme peradilan tata usaha negara mempunyai tingkat
kompleksitas yang tinggi bagi masyarakat awam seperti korban yang miskin atau
rentan sehingga bantuan hukum dari pihak profesional sangat dibutuhkan. Apalagi
26