Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 106. Setiap orang dilarang mengintervensi independensi lembaga peradilan. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dan Akuntabilitas 107. Setiap lembaga negara yang bertugas dan berfungsi memberikan layanan hak memperoleh keadilan wajib menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan dan operasionalnya. Dengan prinsip transparansi, individu atau publik mempunyai akses seluas-luasnya terhadap informasi tentang penanganan suatu komplain, pengaduan, atau perkara oleh lembaga terkait. 108. Prinsip akuntabilitas mewajibkan setiap lembaga penyedia layanan hak memperoleh keadilan mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya kepada publik atau lembaga pengawas. Penganutan prinsip akuntabilitas ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, pelanggaran hukum, dan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau standar lain yang telah ditentukan. 109. Setiap fasilitas dan layanan lembaga penyelenggara hak memperoleh keadilan harus dapat diakses oleh setiap orang secara setara tanpa diskriminasi terutama bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang lanjut usia. C. Mekanisme 110. Pemilihan mekanisme hak memperoleh keadilan semata-mata didasarkan pada kepentingan pemulihan hak korban. Oleh karena itu, sebelum menentukan jenis mekanisme pemulihan, korban terlebih dahulu harus dipahamkan tentang karakter persoalannya, pelaku pelanggaran, pilihan mekanisme pemulihan yang tersedia, dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan setiap mekanisme yang tersedia. 111. Pluralisme hukum di Indonesia menyediakan mekanisme pemulihan hak yang beragam. Secara umum, mekanisme tersebut dapat dikategorikan ke dalam mekanisme formal dan mekanisme nonformal. Mekanisme formal dicirikan dari dasar pembentukan mekanisme tersebut yaitu peraturan perundang-undangan resmi dari lembaga negara. Mekanisme nonformal adalah mekanisme yang lahir, tumbuh, dan berkembang dalam praktik masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ketidakadilan atau pelanggaran hak. Hukum materiel maupun formal yang menjadi dasar penggunaan mekanisme hak memperoleh keadilan dapat digali dari tatanan hukum negara, hukum adat, atau hukum agama. Negara memegang tanggung jawab utama dalam penyediaan mekanisme dan fasilitasi pemulihan hak korban berdasarkan prinsip kewajiban dan tanggung jawab negara dalam HAM. 112. Negara menghormati eksistensi dan penggunaan mekanisme informal dalam menyelesaikan persoalan hukum dan ketidakadilan dalam masyarakat yang didasarkan atas nilai, aturan, dan prinsip di luar sistem hukum negara; seperti hukum agama dan hukum adat kebiasaan. Berfungsinya forum-forum informal dalam masyarakat untuk menyelesaikan sengketa perdata atau pelanggaran 23

Select target paragraph3