Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
dalam berinteraksi (afirmasi). Seperti penyandang disabilitas, anak, orang lanjut
usia, dan perempuan hamil atau menyusui.
71.
Dari sisi lembaga penyedia, hak memperoleh keadilan berlaku bagi semua
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung: peradilan umum (pidana,
perdata, dan pengadilan khusus), peradilan tata usaha negara, peradilan militer,
dan peradilan agama. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menjamin pelindungan hak saksi dan korban sehingga hak memperoleh keadilan
dalam proses peradilan pidana dapat terpenuhi. Hak memperoleh keadilan juga
berlaku bagi Mahkamah Konstitusi, 2 mekanisme penyelesaian perkara melalui
sistem pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan hukum adat.3
Begitu pula, hak memperoleh keadilan berlaku bagi mekanisme penyelesaian
perkara melalui lembaga-lembaga negara di luar pengadilan, antara lain
Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, dan Komisi Persaingan Usaha.4
72.
Hak memperoleh keadilan mencakup proses dan hasil peradilan. Hal terkait proses
diwujudkan dalam bentuk proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak dapat dilihat dari sikap aparat penegak
hukum yang menjaga kemandiriannya dari segala campur tangan pihak lain di luar
kekuasaan kehakiman.5 Perwujudan hak atas hasil peradilan dapat dilihat dalam
bentuk putusan yang adil dan benar.
73.
Proses peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan salah satu asas
hukum yang tidak berdiri sendiri. Proses ini bertalian erat dengan asas-asas hukum
lainnya. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, seperti asas praduga tak
bersalah, asas legalitas, asas persamaan di depan hukum, asas nonretroaktif, dan
asas non-self-incrimination.
74.
Hak atas putusan yang adil dan benar dapat ditemukan di dalam argumentasi
hakim: mempertimbangkan semua fakta dan pendapat di dalam persidangan,
mengedepankan pertimbangan kemanusiaan, menjatuhkan hukuman kepada
pelaku secara proporsional, dan memulihkan kerugian korban secara proporsional.
75.
Negara memberikan pelindungan hukum secara setara, adil, dan tanpa diskriminasi
atas dasar apapun kepada setiap orang. Negara dalam melaksanakan pelindungan
hukum memberikan tindakan penguatan (affirmative action) bagi masyarakat
korban diskriminasi yang mempunyai keterbatasan untuk mengakses hak
memperoleh keadilan. Negara juga memberikan tindakan penguatan di antaranya
kepada penyandang disabilitas dan masyarakat miskin, sehingga mempunyai
kesempatan yang sama (equality of opportunity) dalam mendapatkan hak
memperoleh keadilan.
76.
Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
khususnya kelompok khusus untuk mendapatkan hak memperoleh keadilan.
Kemampuan tersebut mencakup pengenalan terhadap hak-haknya, jenis-jenis
pelanggaran, pihak pelanggar, dan mekanisme pemulihan yang efektif dan adil baik
melalui lembaga formal maupun informal. Dengan demikian, jaminan negara tidak
16