Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
ayat (1) dilaksanakan melalui penyuluhan dan konsultasi hukum serta layanan dan
bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
48.
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan
Anggota Keluarganya yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
dalam Pasal 24 menjamin bahwa setiap pekerja migran dan anggota keluarganya
memiliki hak untuk diakui di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Tidak
seorang pun pekerja migran atau anggota keluarganya boleh secara sewenangwenang dirampas harta bendanya, baik yang dimiliki sendiri maupun bersamasama dengan orang lain. Apabila menurut ketentuan hukum yang berlaku di
Negara tujuan kerja, aset pekerja migran atau anggota keluarganya disita baik
sebagian maupun seluruhnya, orang yang bersangkutan harus memiliki hak untuk
memperoleh kompensasi yang adil dan memadai. 20
49.
Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya menjamin
juga bahwa para pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak yang
setara dengan warga negara dari Negara yang bersangkutan di hadapan
pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan kejahatan terhadap
mereka atau menentukan hak-hak dan kewajiban mereka yang digugat secara
hukum, mereka harus memiliki hak untuk menjalani dengar pendapat yang adil oleh
badan peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial oleh hukum. Para
pekerja migran dan anggota keluarganya yang dituntut atas suatu tindak pidana
harus memiliki hak praduga tak bersalah sampai terbukti sesuai dengan hukum
yang berlaku.21
F.
Pengujian oleh Pengadilan yang Lebih Tinggi
50.
KIHSP menegaskan bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak untuk
melakukan upaya hukum atas keputusan atau hukuman yang diberikan kepadanya
oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.22
G.
Pemulihan atas Pelanggaran Hak Memperoleh Keadilan
51.
Pasal 8 DUHAM memuat hak bagi setiap orang atas pemulihan yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hakhak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
52.
KIHSP menegaskan jaminan pemulihan atas pelanggaran hak memperoleh
keadilan, antara lain:
a. Pasal 9 Ayat (5): “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau
penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus
dilaksanakan”.
b. Pasal 14 Ayat (6): “Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan
keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan
apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan
20
Pasal 15 Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya
Pasal 18 Ayat (2) Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya.
22
Pasal 14 ayat (5) KIHSP.
21
12