Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam cogens dalam hukum internasional.87 Hak ini tidak bisa dikurangi atau disimpangkan (nonderogable) menurut Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,88 dan Komite Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa ‘hak ini harus tidak ditafsirkan secara sempit’.89 Pasal 6 (1) menetapkan kesucian kehidupan manusia dan menjatuhkan kewajiban positif pada Negara untuk melindungi kehidupan dan kewajiban negatif untuk tidak merampas kehidupan secara sewenang-wenang. Selain melarang dan menghukum tindak kejahatan pembunuhan sebagai sarana melindungi kehidupan, Komite Hak Asasi Manusia menafsirkan lingkup kewajiban Negara dalam Pasal 6 (1) mencakup, antara lain, ‘tugas tertinggi untuk mencegah perang, tindakan genosida dan tindakan-tindakan kekerasan massa lain yang menyebabkan hilangnya kehidupan secara sewenang-wenang’;90 tugas ‘untuk mengambil semua langkah yang dimungkinkan demi mengurangi kematian bayi dan meningkatkan harapan hidup, terutama dengan mengambil langkah-langkah penghapusan malnutrisi dan wabah’;91 larangan ‘pembuatan, percobaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan senjata-senjata nuklir’;92 dan juga melakukan upaya-upaya ‘memperkuat perdamaian dan keamanan internasional’.93 Bagaimanapun, hak hidup dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tidak mutlak. Pasal 6 (1) hanya melarang perampasan kehidupan secara sewenangwenang. Kendati istilah ‘sewenang-wenang’ tidak dideinisikan oleh Kovenan tersebut, pada umumnya istilah itu memberikan konotasi bahwa perampasan kehidupan oleh Negara dibatasi secara ketat.94 Ia mesti berdasarkan proses hukum yang selayaknya dan benarbenar sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Negara mesti juga mencegah pembunuhan sewenang-wenang oleh aparat keamanan dan penegak hukumnya.95 Baik ketentuan pokok maupun penafsiran umum Pasal 6 (1) bersesuaian dengan hukum Islam. Ada banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad yang mengakui kesucian kehidupan manusia, memerintahkan perlindungannya dan melarang perampasannya. Ketentuan-ketentuan Syariat tentang kesucian dan pemeliharaan kehidupan manusia sedemikian mendasar dan tegas sehingga tidak mungkin diingkari. Ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini adalah beberapa contoh di antaranya. 87 88 89 90 91 92 93 94 95 Lihat, Ramcharan (c.k. no. 86), hal. 307, 308, 311 dan seterusnya; Higgins, R., ‘Derogations under Human Rights Treaties’ (1976/77) 48 British Yearbook of International Law, hal. 281 dan referensi-referensi yang dicantumkan di sana. Lihat, Pasal 4 (2). Komentar Umum 6, paragraf 1. Komentar Umum 6, paragraf 2. Komentar Umum 6, paragraf 5; Dinstein (c.k. no. 86), hal. 115-116 membahas pandangan bahwa hak hidup adalah hak sipil yang menjaga terjadinya pembunuhan sewenang-wenang dan tidak mencakup jaminan terhadap kurangnya perawatan medis atau pengurangan kematian bayi. Nowak berargumen secara berbeda bahwa penafsiran ketat itu terjadi akibat ���penggabungan tidak tepat antara kalimat kedua dan ketiga pada Pasal 6 (1)’. Lihat, Nowak (c.k. no. 5), hal. 106. Komentar Umum 14, paragraf 4. Pendapat Komite Hak Asasi Manusia ini menciptakan kontroversi pada beberapa Negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan sebagainya. Lihat, Komentar Umum 6, paragraf 2 dan 5, serta Komentar Umum 14. Lihat, UN Doc. A/2929 (c.k. no. 8), hal. 83, paragraf 3, yang menegaskan bahwa istilah ‘sewenang-wenang’ telah dijabarkan sebagai bermakna ‘secara ilegal’ dan ‘tidak adil’ selama masa penyusunan draf. Lihat, Joseph, Schultz dan Castan (c.k. no. 23), hal. 108 dan seterusnya; dan Komentar Umum 6, paragraf 3. Lihat juga kasus-kasus Suarez Guerrero vs. Colombia dan Rickly Burrel vs. Jamaica, Komunikasi no. 546/1993, UN Doc. CCPR/C/53/D/546/1993 (1996). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 67

Select target paragraph3