Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam menyangkut pakaian’ dan bahwa pakaian perempuan di Iran mencerminkankan tuntunan Islam.80 Para wakil Iran lebih jauh berargumen bahwa ‘setiap masyarakat mempunyai aturan sosial dalam kaitan ini yang batasan-batasannya tidak bisa dilanggar’ dan dalam kaitan tersebut ‘aturan berpakaian yang berlaku di Republik Islam Iran berbeda dengan aturan yang ada di masyarakat-masyarakat lain dan masalah sebenarnya ialah sejauh mana seorang perempuan berhak melepaskan hijabnya, sebuah masalah yang bisa melibatkan perdebatan ilosois’.81 Pada satu sisi, kalangan perempuan Muslim di hampir semua belahan dunia kini secara sukarela mengikuti pendapat yang membolehkan terbukanya bagian wajah, tangan, dan telapak kaki, tanpa mengganggu kehidupan dan kegiatan sehari-hari mereka. Nicole dan Hugh Pole telah mengamati bahwa: ‘Bertolak belakang dari persepsi yang berkembang di Barat...banyak perempuan yang mengenakan baju panjang Islam dan jilbab tidak selalu merupakan kaum petani tidak terpelajar yang tunduk pada tradisi. Sebagian mereka adalah kaum perempuan profesional yang sangat terpelajar dan memilih secara sadar untuk merangkul agamanya’.82 Pada sisi lain, sebagian Negara Muslim memberlakukan aturan bahwa kaum perempuan harus mengenakan hijab secara penuh di tengah publik, terkadang dengan ancaman hukuman isik bagi yang tidak mematuhinya. Hal ini cukup membatasi kemerdekaan kaum perempuan dan terkadang mengurung mereka di balik tembok rumah.83 Dari sudut-pandang yurisprudensial, pemaksaan Negara Muslim atas perempuan untuk mengenakan hijab yang penuh sebenarnya bisa dianggap menaikan hak perempuan Muslim untuk secara sukarela mengikuti pendapat yang sama-sama absah yang membolehkan terbukanya bagian wajah, tangan, dan kaki dalam hukum Islam. Kendatipun Islam sejak empat belas abad lalu sudah memerdekakan perempuan dari berbagai keadaan yang tidak manusiawi, adalah munaik jika laki-laki pada satu sisi memperoleh dan menikmati banyak hak dan kemerdekaan dunia sekarang, seringkali dengan melakukan penafsiran konstruktif dan evolusioner terhadap Syariat, tapi pada sisi lain menganggap semua hak dan kemerdekaan perempuan berhenti pada pendapatpendapat yuristis mazhab-mazhab klasik iqih Islam. Nabi Muhammad telah bersabda bahwa perempuan adalah saudari kandung laki-laki yang merupakan ungkapan kesetaraan.84 Oleh karena itu, perempuan sama-sama layak atas segenap hak dan kemerdekaan dunia masa kini, dengan tetap menaati prinsip-prinsip moralitas publik yang berlaku bagi perempuan dan laki-laki menurut hukum Islam.85 Ketimbang Negara memaksakan pendapat ketat mengenai hijab yang penuh dan dengan demikian melenyapkan pendapat lain yang moderat, pendekatan yang lebih baik ialah dengan membiarkan perempuan Muslim untuk bisa memilih secara sukarela antara kedua pendapat yurisprudensial yang absah tersebut. Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini akan memperlihatkan untung-rugi antara hak- 80 81 82 83 84 85 Lihat, Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UN Doc. E/C.12/1993/SR.8 (1993) pada paragraf 54. ibid, paragraf 58 dan 60. Pope, N., dan Pope, H., Turkey Unveiled: Ataturk and After (1997), hal. 328. Lihat, Levitt, M.A., ‘The Taliban, Islam and Women’s Rights in the Muslim World’ (1998) 22 The Fletcher Forum, hal. 113. Lihat, Yammani, M., ‘Muslim Women and Human Rights: The New Generation’ (karangan ilmiah yang dipaparkan pada Konferensi Kairo tentang Demokrasi dan Kekuasaan Hukum, Desember 1997), hal. 2. Lihat, umpamanya, Qutb, M., Islam the Misunderstood Religion (1978), hal. 118-164. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 65

Select target paragraph3