Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
meliputi larangan penaklukan asing atau kolonial, baik secara politik maupun ekonomi, dan
hal itu dianggap sebagai norma hukum internasional yang tidak bisa diganggu-gugat.28
Hak atas penentuan nasib sendiri secara internal ialah hak ‘bangsa-bangsa’, di dalam Negara
manapun, atas otonomi politik dan ekonomi, yakni ‘hak untuk memilih bentuk masa depan
politik dan ekonomi internal mereka’.29
Dalam menjalankan hak ini, adakalanya suatu ‘bangsa’ di suatu Negara berdaulat memilih
kemerdekaan yang kemudian bisa berujung pada pemisahan diri dari Negara yang sudah ada.
Hal ini pada galibnya timbul sebagai konsekuensi penyangkalan Negara atas hak-hak dasar
‘bangsa’ yang mengklaim otonomi semacam itu.30 Ini mengakibatkan masalah politik besar
sekaitan dengan kedaulatan Negara dan bisa berbuntut pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama bila dimunculkan sebagai hak minoritas dalam Negara tersebut. Selama
tahap pembahasan Kovenan, sebagian besar negara berkembang menentang pemekaran
hak atas penentuan nasib sendiri melampaui situasi-situasi kolonial lantaran khawatir hak itu
memberi peluang pemisahan diri kelompok-kelompok minoritas.31 Harris menunjukkan secara gamblang dalam kaitan ini bahwa hak atas penentuan nasib sendiri ‘tidak mencakup
klaim-klaim kemerdekaan oleh kelompok minoritas dalam konteks non-kolonial’.32
Hal ini diperkuat oleh Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dalam Rekomendasi Umumnya No. 21 tentang hak atas
penentuan nasib sendiri:
Sesuai dengan Deklarasi Majelis Umum tentang Hubungan Persahabatan, tidak satupun tindakan
Komite yang boleh dipahami sebagai mengizinkan atau mendukung tindakan apapun yang bisa memecah
atau merusak, secara keseluruhan atau sebagian, integritas wilayah atau kesatuan politik negara-negara
berdaulat dan merdeka yang berlaku sejalan dengan prinsip persamaan hak dan hak bangsa-bangsa atas
penentuan nasib sendiri dan memiliki pemerintahan yang mewakili semua warga dalam teritori tersebut
tanpa membedakan ras, kepercayaan atau warna kulit. Dalam pandangan Komite, hukum internasional
tidak mengakui hak umum bangsa-bangsa untuk secara sepihak menyatakan pemisahan diri dari suatu
negara. Dalam kaitan ini, Komite mengikuti pandangan yang dalam Agenda untuk Perdamaian (paragraf
17 dan seterusnya), yakni bahwa fragmentasi Negara-negara bisa membahayakan perlindungan hak asasi
manusia dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Bagaimanapun, hal ini tidak menaikan kemungkinan adanya pengaturan-pengaturan yang dicapai melalui kesepakatan-kesepakatan bebas tiap pihak yang
bersangkutan.33
28
29
30
31
32
33
Lihat, Cassesse (c.k. no. 24), hal. 111; Dinstein, Y., ‘Collective Human Rights of Peoples and Minorities’ (1976) 25 International and
Comparative Law Quarterly, hal. 102; Kiss (c.k. no. 27), hal. 174; Gros Espeill, H., The Right to Self-Determination, Implementation of United
Nations Resolutions, Study of Special Rapporteur of the Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (1980)
UN Doc. E/CN.4/Sub.2/405/Rev.1, hal. 11 dan seterusnya serta hal. 40.
Lihat, Higgins (c.k. no. 27), hal. 118. Lihat juga, McCorquodale, R., ‘Self-Determination: A Human Rights Approach’ 1994) 43 International
and Comparative Law Quarterly, hal. 857-864.
Lihat, Higgins (c.k. no. 27), hal. 124.
Lihat, Cassesse (c.k. no. 24), hal. 93.
Lihat, Harris, D.J., Cases and Materials on International Law (Edisi 5, 1998), hal. 113. Lihat juga, Higgins (c.k. no. 27), hal. 124, dan
McCorquodale, R., ‘The Right of Self-Determination’ dalam Harris, D.J., dan Joseph, S. (ed.), The International Convention on Civil and
Political Rights and United Kingdom Law (1995), hal. 91.
Lihat, paragraf 6, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Rekomendasi Umum XXI tentang Penentuan nasib sendiri, UN Doc.
CERD/48/Misc. 7/Rev. 3 (1996). Lihat juga, Pasal 8 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Kaum Minoritas (1992) GA Res.
47/135.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
55