Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam wenang’.18 Hukum Islam juga secara umum melarang diskriminasi yang tidak adil atau sewenang-wenang, tapi terdapat ketegangan yang tampak terkait dengan pembedaan dalam jenis kelamin dan agama antara hukum Islam dan hukum hak asasi manusia internasional yang akan kita kaji dalam Pasal yang bersangkutan di bawah ini. Dalam Pasal 2 (3), Negara-negara Pihak berjanji untuk menyediakan upaya-upaya pemulihan domestik yang efektif atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang diakui oleh Kovenan dan menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan upaya pemulihan tersebut apabila dikabulkan. Ini berarti memasukkan upaya-upaya pemulihan yudisial, politik dan administratif atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, tapi Nowak mencatat bahwa maksud Pasal 2 (3) ialah pemberian prioritas pada upaya-upaya pemulihan yudisial.19 Pasal ini menempatkan kewajiban utama pada Negara-negara Pihak untuk secara efektif melindungi hak asasi manusia dan diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 5 (2) Protokol Opsional Pertama20 terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik bahwa Komite Hak Asasi Manusia ‘tidak akan mempertimbangkan komunikasi apapun dari individu kecuali Komite telah memastikan bahwa... individu tersebut telah menggunakan semua upaya pemulihan domestik yang tersedia’. Dalam R.T. versus France, Komite mencatat bahwa rujukan pada ‘semua upaya pemulihan domestik yang tersedia’ dalam Pasal 5 (2) dari Protokol Opsional Pertama ‘jelas-jelas pada tingkat pertama mengacu pada upaya-upaya pemulihan yudisial’.21 Tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang merintangi Negara-negara Muslim untuk memenuhi kewajiban menyediakan upaya-upaya pemulihan domestik yang efektif dalam kasus terjadinya pelanggaran hak-hak individu yang diakui oleh Kovenan. Hukum Islam juga menetapkan upaya-upaya pemulihan dalam bentuk ganti rugi atas pelanggaran hak pribadi, yang mesti dibayar oleh pelaku, baik perorangan maupun Negara.22 3.5 Hak atas Penentuan Nasib Sendiri Pasal 1 1. 2. 18 19 20 21 22 Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas berupaya mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budayanya. Semua bangsa, demi tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban apapun yang muncul dari kerja sama ekonomi internasional berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Lihat, Ramcharan, B.G., ‘Equality and Non-Discrimination’ dalam Henkin (c.k. no. 6), hal. 258-259. Nowak (c.k. no. 5), hal. 59. 999 UNTS, hal. 171. R.T. [nama dihapus] versus France, Communication no. 262/1987 (30 Maret 1989), UN Doc. Supp. no. 40 (A/44/40), hal. 277 (1989), paragraf 7.4. Lihat, umpamanya, Qadri, A.A., Islamic Jurisprudence in the Modern World (1986), hal. 341-358. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 53

Select target paragraph3