Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
hak Sipil dan Politik ini, Negara-negara Pihak bercita-cita meningkatkan martabat manusia
dengan mengembangkan komunitas manusia ideal yang menjamin kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan; kebebasan sipil dan politik yang mengantarkan pada keadilan, serta
perdamaian dan kesejahteraan umum semua umat manusia.9
Dalam perspektif Islam, sasaran Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
selaras dengan ketentuan-ketentuan umum dan tujuan tertinggi Syariat sebagaimana telah
kita terangkan pada Bab 2.10 Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi
Manusia menekankan aspirasi serupa dalam mukadimahnya dengan menyatakan keinginan
Negara-negara Muslim ‘Untuk turut terlibat dalam upaya umat manusia menegakkan
hak asasi manusia, demi melindungi manusia dari eksploitasi dan penganiayaan, dan
menegaskan kebebasan dan haknya atas kehidupan bermartabat sesuai tuntunan Syariat
Islam’.11 Deklarasi itu juga menyebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah
bagian integral dari Islam dan perintah Ilahi yang mengikat yang tidak bisa ditangguhkan,
dilanggar atau diabaikan oleh siapa pun.12 Sekalipun rujukan pada ‘perintah Ilahi yang
mengikat’ dalam Deklarasi Kairo mempertegas kembali pendekatan teosentris terhadap
hak asasi manusia dalam hukum Islam yang berbeda dengan pendekatan antroposentris
dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tapi itu tidak menghilangkan adanya matalamat luhur bersama untuk melindungi dan meningkatkan martabat manusia dalam hukum hak asasi manusia internasional dan hukum Islam.13
3.4 Berbagai Kewajiban Negara-negara Pihak dalam Kovenan
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin
hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua individu yang berada di dalam
wilayahnya dan berada di bawah yurisdiksinya, tanpa pembedakan jenis apapun,
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran
atau status lainnya.
2. Apabila belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya,
setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusionalnya dan sesuai dengan
9
10
11
12
13
50
Lihat, Pechota, V., ‘The Development of the Covenant on Civil and Political Rights’ dalam Henkin (c.k. no. 6), hal. 32-33.
Kita menunjukkan pada Bab 2 bahwa matalamat tertinggi Syariat (yakni, maqashid al-Syar’ah) ialah mewujudkan kesejahteraan
segenap manusia. Lihat, paragraf 2.4.5 di atas.
Lihat, paragraf 2 mukadimah Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam (1990) UN Doc.
A/CONF.157?PC/62/Add. 18 (1993).
Lihat, ibid., paragraf 4.
Untuk analisis perspektif teosentris dan antroposentris terhadap hak asasi manusia, lihat Baderin, M.A., ‘Dialogue Among Civilizations
as a Paradigm for Achieving Universalism in International Human Rights: A Case Study with Islamic Law’ (2001) 2 Asia-Paciic Journal
on Human Rights and the Law, no. 2, bag. 1 hal. 22-29.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam