Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam 3.1 Pengantar K ovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik memberikan jaminan hukum positif internasional atas hak-hak sipil dan politik sesuai dengan tujuan dasar hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kovenan ini mulai berlaku pada 23 Maret 1976 dan sejak 31 Desember 2002 telah diratiikasi oleh 149 Negara, termasuk 41 dari 57 Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam.1 Bab ini akan mencermati ketentuan-ketentuan Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik dalam sudut-pandang hukum Islam untuk menetapkan jangkauan keserasian keduanya. Tiap hak asasi yang terdapat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik akan dianalisis, disusul dengan perspektif hukum Islam tentang masing-masing hak asasi tersebut. Pada satu sisi, kita merujuk pada yurisprudensi Komite Hak Asasi Manusia dan penjabaran-penjabaran ilmiah lain untuk menjelaskan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana yang kini ditafsirkan menurut hukum hak asasi manusia internasional. Pada sisi lain, kita juga merujuk pada sumbersumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan sunnah, serta pandangan-pandangan ahli iqih Islam mengenai perspektif Islam tentang hak-hak yang dijamin dalam Kovenan ini. Praktik-praktik sejumlah Negara Muslim yang bersangkutan juga akan disebutkan sebagai ilustrasi saat diperlukan,2 sedangkan Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam disitir sebagai standar-standar yang kini telah terkodiikasi dari hak asasi manusia Islam seperti yang diakui oleh Negara-negara Muslim. Meskipun bab ini secara khusus membahas Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, acuan pada pasal-pasal penting dalam Konvensi Penghapusan Segala 1 2 Lihat, Status Ratiikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik pada Situs Perjanjian Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_ccpr.html [1/3/03]. Lihat juga Baderin, M.A., ‘A Macroscopic Analysis of the Practice of Muslim State Parties to International Human Rights Treaties Conlict or Congruence?’ (2001) 1 Human Rights Law Review, no. 2, hal. 265-303. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 47

Select target paragraph3