Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Dorawa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sokoto. Hakim Tinggi yang terpelajar, yang juga seorang Muslim, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kadi Agung Negara Bagian Sokoto,168 membolehkan banding dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Sokoto. Pengadilan Tinggi berpijak pada prinsip hukum takhayyur (pilihan eklektik) yang membolehkan tindakan berpegang pada pendapat-pendapat mazhab iqih Islam lain. Ia menyebutkan bahwa literatur hukum Islam yang menggambarkan dalil tradisional (naqli) menyangkut diskualiikasi kesaksian non-Muslim oleh sejumlah ahli iqih Islam klasik ialah kekhawatiran timbulnya ketidakadilan pada sisi non-Muslim karena ketidakpercayaannya pada Islam, dan bahwa keterangannya bisa diterima selama tidak ada kekhawatiran serupa atau dalam hal memang diperlukan (necessity). Pengadilan ini dilaporkan telah‘menganggap kondisi Nigeria sekarang sebagai negeri dengan jumlah komunitas Muslim yang besar, di samping jumlah komunitas Kristen dan animis, yang hidup berdampingan dan melakukan bisnis satu sama lain, telah memenuhi asas perlu (necessity)’ sehingga keterangan nonMuslim menjadi dapat diterima dalam hukum Islam.169 Dalam kajian komparatif kita atas Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial (ICESCR) dan Budaya dari sudut pandang hukum Islam dalam dua bab mendatang, prinsip justiikasi akan dipergunakan, kalau memang diperlukan, untuk menciptakan pergeseran paradigma dari penafsiran-penafsiran kaku atas hukum Islam tradisional dan juga dari penafsiranpenafsiran eksklusionis hukum hak asasi manusia internasional yang sama sekali tidak mempertimbangkan nilai-nilai normatif hukum Islam. l 168 169 46 Kadi Agung Negara Bagian Nigeria adalah hakim tertinggi hukum Islam dalam pengadilan negeri. Dia adalah ketua Mahkamah Banding Syariat (Shari’ah Court of Appeal) dalam Negara. Lihat, Hon. Justice Mohammed, U., ‘Shariah dan the Western Commom Law: A Comparative Analysis,’ dalam Abdul-Rahmon, M.O., Thoughts in Islamic Law and Ethics, hal. 16 dan 25. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3