Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
hal yang bisa meningkatkan dan memperindah kehidupan secara umum dan karenanya
memperkaya watak Syariat secara umum.159
Berpijak pada latar belakang watak dan evolusi hukum Islam yang ditegaskan di atas,
kaidah mashlahah karena itu dipertahankan dalam kajian buku ini sebagai kaidah legal Islam yang benar-benar seiring dengan penegakan hukum hak asasi manusia internasional dalam koridor hukum Islam. Hal ini didasarkan pada pemahaman yang telah
dipaparkan bahwa hukum hak asasi manusia internasional memiliki matalamat kemanusiaan universal untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan wewenang Negara
dan dan meningkatkan martabat manusia.160 Kita akan mengandalkan kaidah mashlahah
di dalam lingkup luas Syariat untuk menurunkan kebutuhan-kebutuhan legal dan menghindarkan kesulitan dari kehidupan seseorang, sebagaimana didukung oleh ayat Al-Qur’an
berikut: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan (kesusahan) dalam
agama”.161
Pemanfaatan mashlahah dalam hubungan dengan maqashid al-Syari’ah ini dapat
mengakomodasi kaidah takhayyur (pilihan eklektik).162 Kaidah ini memudahkan
perpindahan pendirian dari satu mazhab utama iqih Islam ke mazhab utama iqih Islam lain
dan pertimbangan beragam pandangan ahli iqih untuk mendukung argumen-argumen
alternatif seputar isu-isu yang diperbincangkan dalam buku ini.
Berbagai penafsiran Syariat dalam dunia Muslim dewasa ini bisa diklasiikasikan dalam
dua bagian utama ‘tradisionalis’ dan ‘evolusionis’. Kalangan ‘tradisionalis’ menjunjung
kesetiaan penuh pada penafsiran-penafsiran klasik Syariat sebagaimana yang telah ada
sejak abad kesepuluh dalam berbagai risalah mazhab-mazhab utama iqih Islam. Kalangan
ini juga kadang disebut sebagai ‘konservatif’ atau ‘garis keras’, karena mereka terlalu setia
‘memandang ke belakang’ pada risalah-risalah hukum klasik dan tidak ‘memandang ke
depan’ dalam meninjau pendapat-pendapat klasik para pendiri hukum Islam.
Kalangan ‘evolusionis’, kendati tetap berpegang pada iqih dan metode-metode klasik
hukum Islam, mereka berupaya membuatnya relevan dengan zaman sekarang. Mereka
percaya pada evolusi hukum Islam yang berkesinambungan. Mereka berargumen bahwa
jika Syariat ingin benar-benar menanggulangi perkembangan-perkembangan modern
dan berlaku untuk semua zaman, maka segenap perkembangan modern itu harus
dipertimbangkan dalam menafsirkan Syariat. Mereka juga lazim disebut sebagai kelompok
Islam liberal dan moderat. Mereka mengambil pendekatan ‘memandang ke belakang dan
ke depan’ dalam menafsirkan Syariat dan penerapan kontekstual iqih Islam klasik.
159
160
161
162
Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 168 dan seterusnya; dan Nyazee (c.k. no. 2) hal 212 dan seterusnya mengenai pembahasan pendekatan
al-Ghazali dan al-Syatibi terhadap mashlahah dan maqashid al-Syari’ah secara rinci. Lihat juga, Kamali (c.k. no. 2), hal. 267-282; Masud
(c.k. no. 149), hal. 127-164; dan al-Syatibi (c.k. no. 149).
Lihat hal. 29.
QS 22: 78.
Juga disebut dengan takhyir, lihat c.k. no. 114.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
43