Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 6. ‘Pintu selalu terbuka untuk mengadopsi sesuatu yang maslahat, darimana pun asalnya, sejauh ia tidak bertentangan dengan teks-teks Al-Qur’an dan sunnah’.152 Selain daripada banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang mendukung karakteristikkarakteristik hukum Islam di atas, ayat Al-Qur’an berikut ini secara padat meringkas sifat ramah dan penuh rahmat hukum Islam. ...yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.153 Demikianlah, sasaran dan matalamat menyeluruh Syariat adalah peningkatan kemaslahatan dan pencegahan kerugian bagi manusia, yang selalu harus diingat saat menafsirkan maupun menerapkan hukum Islam. 2.4.6 Peningkatan Kemaslahatan dan Pencegahan Kerugian Di antara berbagai kaidah dan ajaran yang dikukuhkan oleh para ahli iqih utama bagi penerapan hukum Islam, mashlahah (kemaslahatan) dianggap sebagai sarana paling bisa berjalan untuk mewujudkan cita-cita Islam dalam semua waktu. Kamali telah mencatat: Kaidah kemaslahatan cukup luas untuk mencakup beragam sasaran, baik idealis maupun pragmatis, demi memelihara standar-standar pemerintahan yang baik, dan membantu meningkatkan kepercayaan khalayak yang sangat penting terhadap otoritas legislasi perundang-undangan dalam berbagai masyarakat Muslim. Kaidah kemaslahatan bisa menyeimbangkan antara tingkat-tingkat harapan yang terlalu idealistis dari pemerintahan pada sisi khalayak dan upaya-upaya publik untuk mengidentikkan diri dengan Islam secara lebih bermakna.154 Kaidah ini mula-mula diperkenalkan oleh Imam Malik, pendiri mazhab iqih Maliki, dan kemudian dikembangkan lebih jauh oleh para ahli iqih seperti al-Ghazali dan alThui, masing-masing dari mazhab Syai’i dan Hanbali. Ahli iqih abad keempat belas, Abu Ishaq al-Syatibi mengembangkan lebih jauh konsep itu sebagai ‘landasan rasionalitas dan kemampuan hukum Islam untuk diperluas sehingga meliputi keadaan-keadaan yang terus berubah (dan juga) sebagai prinsip utama universalitas dan kepastian hukum Islam’.155 Inilah kaidah bijaksana hukum Islam yang sekarang diakui oleh para ahli hukum sebagai 152 153 154 155 Lihat, Ramadan (c.k. no. 2) hal. 64-73. Lihat juga, al-Syatibi (c.k. no. 149); Ibn Al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘An Rabb al-‘Alamin (berbahasa Arab) (1996), Vol. 1, hal. 71-72; Ridha, R., Yusr al-Islam wa Ushul al-Tasyri’ al-‘Amm (1956), hal. 24-28; dan Khallaf, A.W., Mashadir al-Tasyri’ al-Islami Fima la Nash Fih (1955), hal. 131 dan seterusnya. QS 7: 157. 5: 48. Kamali, M.H., ‘Have We Neglected the Shari’ah-Law Doctrine of Maslahah?’ (1988) 27 Islamic Studies, no. 4, hal. 287-288. Lihat juga, Khallaf (c.k. no. 152), hal. 70-80. Lihat, Masud (c.k. no. 149), hal. viii. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 41

Select target paragraph3