Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Benar bahwa taklid hukum itu pada dirinya sendiri bukanlah praktik yang dibenci, tapi ia harus juga dibedakan dari konservatisme buta yang tidak membolehkan penerapan relektif dan kontekstual berdasarkan contoh-contoh klasik yang sudah ada. Taklid adalah keniscayaan dalam metodologi hukum Islam, terutama bagi kalangan awam yang tidak memenuhi syarat dalam ilmu iqih Islam. Nyazee telah mencatat bahwa taklid hukum ‘yang dibedakan dari konservatisme buta...adalah metode legal untuk memastikan bahwa para hakim yang tidak seutuhnya memenuhi syarat sebagai mujtahid bisa memutuskan kasus-kasus yang ditanganinya berpijak pada preseden-preseden yang telah digariskan oleh para ahli iqih yang mandiri’.144 Hal itu akan membuang pembatasan-pembatasan tidak semestinya pada pengembangan teori-teori baru dalam penafsiran sekaligus menyokong para hakim dan ahli iqih yang cakap untuk menggunakan ijtihad mandiri mereka saat memang diperlukan. Nyazee lebih jauh mengamati bahwa para ahli iqih Islam ‘menandaskan bahwa jika seseorang memiliki kecakapan yang diperlukan, wajib baginya untuk mengikuti pendapatnya sendiri...Satu-satunya tuntutannya ialah bahwa dia mesti mengungkapkan prinsip-prinsip penafsirannya agar para ahli iqih lain bisa menilai kompetensinya’.145 2.4.4 Aspek-aspek Spiritual dan Temporal Hukum Islam Sebagaimana sudah dipaparkan di muka, ketentuan-ketentuan Syariat secara luas mencakup segenap aspek kehidupan manusia. Bagaimanapun, melalui metode-metode hukum Islam, para ahli iqih telah membagi hukum Islam pada dua bidang luas. Bidang pertama membentuk aturan-aturan spiritual yang mengurus ketaatan agama dan perbuatan-perbuatan ibadah. Bagian ini biasanya dirujuk sebagai ibadat dan berkaitan dengan hubungan langsung antara seseorang dan Allah. Bidang kedua membentuk hukum-hukum temporal yang mengurus hubungan-hubungan antar-manusia dan perkara-perkara temporal dunia ini. Bagian ini biasanya dirujuk sebagai mu’amalat dan umumnya bertujuan menjelmakan kebaikan bersama (ma’ruf) umat manusia. Sementara iqih aspek-aspek spiritual dianggap sepenuhnya mapan dan sebagian besarnya tidak berubah, tidak demikian halnya dengan aspek-aspek temporalnya. Dalam bidang urusanurusan temporal inilah penghambatan dinamisme iqih Islam paling terasa. Fiqih tradisional mazhab-mazhab besar dalam beberapa aspek hubungan-hubungan antar-manusia telah disalip oleh sifat dinamis kehidupan manusia dan karena itu menciptakan jarak yang mesti ditinjau ulang dalam pemikiran hukum dan politik Islam.146 Kebutuhan meremajakan metode-metode hukum Islam untuk menghasilkan iqih yang lebih menyeluruh dan realistis dalam rangka memenuhi tantangan-tantangan kiwari telah tampak sejak abad kesembilan belas seiring dengan interaksi intim antara Timur dan Barat. Desakan itu terus berlanjut hingga kini. Berbagai perkembangan dan kemajuan kehidupan 144 145 146 38 Nyazee, I.A.K., (Terjemahan) The Distinguished Jurist’s Primer, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid karya Ibn Rusyd (2000), Vol. 1, hal. xxxv. Ibid.; lihat juga, al-Ghazali, A.M., al-Mustasfa i ‘Ilm al-Usul (Arab) (1996), hal. 368. Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 209-210. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3