Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam secara tekstual tidak berubah-ubah. Pada sisi lain, Fiqih merujuk pada metode-metode hukum, yakni pemahaman yang merupakan penurunan dan penerapan Syariat, yang bisa berubah sesuai dengan zaman dan keadaan-keadaan yang ada.118 Siginiikansi perbedaan ini terhadap argumen-argumen hukum Islam yang dikemukakan dalam buku ini adalah: 1. Syariat sebagai sumber hukum Islam bersifat Ilahi dan tetap, sedangkan Fiqih sebagai pemahaman, penafsiran dan penerapan Syariat adalah produk manusiawi yang bisa berubah mengikuti zaman dan keadaan-keadaan yang ada; 2. Syariat secara luas mencakup aspek-aspek moral, hukum, sosial, dan spiritual kehidupan Muslim, sedangkan Fiqih sebagian besar meliputi aspek hukum dan yuridis Syariat yang dibedakan dari aspek moralnya.119 Dengan demikian, hukum Islam terdiri atas dua bagian penyusun: (i) wahyu Ilahi yang tidak berubah dan kekal yang diistilahkan dengan Syariat dan (ii) penafsiran manusiawi atas Syariat yang diistilahkan dengan Fiqih. ‘Abd al-‘Ati secara tepat mencatat bahwa ‘kebingungan timbul manakala istilah Syariat digunakan secara tidak kritis untuk menunjuk tidak hanya pada hukum Ilahi dalam bentuk utamanya yang murni, melainkan juga pada ilmu-ilmu manusiawinya yang tambahan termasuk iqh’.120 Kini kita akan memeriksa karakteristik-karakteristik dua bagian penyusun hukum Islam ini. 2.4.2 Sumber-sumber Hukum Islam—(Syariat) 121 Al-Qur’an dan Sunnah secara primer membentuk sumber-sumber formal dan material hukum Islam. Sifatnya sebagai sumber formal berasal dari fakta keilahian dan kesemi-ilahian masing-masing, yang secara agama harus diikuti dan ditaati oleh setiap Muslim. Sifatnya sebagai sumber material hukum Islam berasal dari fakta bahwa keduanya mengandung korpus hukum yang diwahyukan. Al-Qur’an adalah sumber pokok dan diyakini oleh semua Muslim sebagai kata-kata persis yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad selama periode kurang-lebih 23 tahun bimbingan untuk umat manusia.122 Al-Qur’an bukan murni kitab undang-undang konstitusional, tapi secara spesiik lebih digambarkan oleh Allah sebagai kitab petunjuk dan bimbingan.123 Dari 6.666 ayat yang 118 119 120 121 122 123 Lihat, umpamanya, Ramadan (c.k. no. 2) hal. 36 dan Philips (c.k. no. 2) hal. 1-4. Bagaimanapun, perlu diingat, seperti yang ditunjukkan oleh Kamali, bahwa ‘Seringkali…ada hubungan antara kepatuhan penuh pada kewajiban hukum dan konsep Islam tentang keutamaan moral’. Lihat, Kamali, M.H., Freedom of Expression in Islam, (Edisi, revisi, 1997), hal. 27. dan Kamali (c.k.no. 115), hal. 109. ‘Abd Al-‘Ati, H., The Family Structure in Islam (1977), hal. 14. Pendekatan yang diambil di sini menyimpang dari klasiikasi tradisional mengenai Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (konsensus) dan Qiyas sebagai sumber-sumber utama hukum Islam, sebuah klasiikasi yang secara tepat dicatat oleh Ramadan ‘sebagai klasiikasi yang sama sekali tidak meyakinkan dan otoritatif’. Lihat, Ramadan (c.k. no. 2), hal. 33. Pendekatan ini memilahkan sumber-sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah) dari metode-metode hukum (Ijma’, Qiyas dan sebagainya) untuk menghindarkan pencampuradukan yang berasal dari miskonsepsi tradisional tentang korpus hukum Islam sebagai sesuatu yang murni Ilahi dan tak-berubah. Lihat, umpamanya, QS 26 ayat 192 yang menyebutkan: ‘Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam’ dan QS 45 ayat 2 yang menyebutkan: ‘Kitab ini diturunkan dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana’. Lihat, umpamanya, QS 2 ayat 2 yang berbunyi: ‘Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa’. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 33

Select target paragraph3