Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam tidak terhindarkan dalam masyarakat manusia. Menurut Breiner, Islam ‘menolak godaan untuk menemukan kesatuan hanya dalam keseragaman, bahkan dalam perkara-perkara hukum’.112 Penghargaan atas perbedaan-perbedaan, lanjut Breiner, adalah ‘prinsip penting dalam hukum Islam, sesuatu yang cukup berbeda dengan asumsi-asumsi yang diwariskan oleh hukum Romawi di hampir semua Eropa’.113 Bahkan, ada sebuah ungkapan dalam iqih Islam yang menyatakan: ‘Anugerah umat Muslim terletak pada perbedaan pendapat para ahli iqih’.114 Hukum pada akhirnya adalah produk dari berbagai sumber dan metodenya, dan hukum Islam tidak terkecuali dari fakta itu. Oleh sebab itu, penting untuk memilah antara Syariat sebagai sumber yang darinya hukum diturunkan dan Fiqih sebagai metode yang dengannya hukum diturunkan dan diterapkan.115 2.4.1 Sifat Hukum Islam Ada miskonsepsi tradisional tentang hukum Islam sebagai sesuatu yang seutuhnya bersifat Ilahi dan tidak bisa diubah-ubah. Ini biasanya timbul dari tiadanya pemilahan antara sumber-sumber dan metode-metode hukum Islam. Pemilahan antara Syariat dan Fiqih sangat signiikan untuk mendapatkan pemahaman tepat ihwal sifat hukum Islam. Sekalipun Syariat dan Fiqih acapkali diacu sebagai hukum Islam, keduanya secara teknis tidak semakna. Secara hariah, Syariat berarti ‘jalan yang harus diikuti’ atau ‘jalan yang benar’116, sedangkan Fiqih berarti ‘pemahaman’.117 Yang pertama terutama merujuk pada sumbersumber, sedangkan yang terakhir terutama merujuk pada metode-metode hukum Islam. Dalam pengertian hukum yang ketat, Syariat merujuk kepada korpus hukum yang diwahyukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah atau hadis Nabi Muhammad yang sahih. Berbeda dengan Fiqih, Syariat di sini merujuk pada sumber-sumber utama hukum, yang 112 113 114 115 116 117 32 Breiner, B., ‘Christian View of Human Rights in Islam’ dalam Breiner, B., (ed.) Two Papers on Shari’ah (1992), hal. 3. Ibid. Ungkapan itu berbunyi: ‘Rahmah al-Ummah i ikhtilaf al-`Aimmah’. Hal ini mengisyaratkan bahwa perbedaan pandangan ahli iqih dalam menafsirkan sumber-sumber hukum menyangkut beberapa perkara menawarkan lingkup hukum yang luas sehingga para hakim bisa memilih secara tepat pendapat paling baik dan bermanfaat dari waktu ke waktu dalam memutuskan kasus-kasus yang ada. Berdasarkan prinsip ini hukum Islam tentang ‘takhayyur’ atau ‘takhyir’ (pilihan eklektik) berkembang dan didukung untuk mencapai konvergensi atau perpindahan di dalam mazhab-mazhab iqih Islam. Lihat, umpamanya, Coulson, N.J., Conlicts and Tensions in Islamic Jurisprudence (1969), hal. 20-39 dan Hallaq (c.k. no. 2) hal. 210. Ahli iqih abad 15, Abu Abdullah al-Dimasyqi, menulis buku iqih berjudul ‘Rahmah al-Ummah i ikhtilaf al-`Aimmah’ di mana dia mendaftar konsensus dan disensus para ahli iqih Islam klasik (dicetak ulang oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon [1995]). Lihat, umpamanya, Kamali, H.M., ‘Law and Society: The Interplay of Revelation and Reason in the Shariah’ dalam Esposito, J.L., The Oxford History of Islam (1984), hal. 107. Lihat, umpamanya, Doi, A.R., Shari’ah: The Islamic Law (1984), hal. 2. Dalam Al-Qur’an surah 45 ayat 18 kata Syariat dipakai sebagai ‘jalan yang lurus’ atau ‘jalan yang benar’—‘Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu jalan (syariat) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah…’—dan Nabi menggunakan Fiqih dalam salah satu sabda beliau sebagai ‘pemahaman’—‘Kepada siapa saja yang Allah ingin kebaikan kepadanya, Allah berikan kepadanya pemahaman (iqih)’. Fiqih juga dipakai dalam Al-Qur’an dalam arti pemahaman. Lihat. Umpamanya, QS 9: 87. Lihat juga, Qadri (c.k. no. 2) hal. 15-17. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3