Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
dalam hak asasi manusia. Dalam konteks universalisme (bukan universalitas), dengan
melihat ke belakang, banyak publisis yang percaya bahwa bila Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia harus disahkan kembali, maka sepertinya mustahil mendapatkan kebulatan suara
di dunia yang kini telah terfragmentasi menjadi 190 Negara Anggota Perserikatan BangsaBangsa yang sudah sadar-budaya.85
Bagaimanapun, bisa dimengerti bahwa penitikberatan universalisme oleh Komisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa di tahap awal pada 1947 itu bisa memacetkan keseluruhan
prakarsa hak asasi manusia universal. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dirancang
dalam istilah-istilah umum untuk memastikan dukungan semua Negara dengan segala
rupa keragaman budaya mereka. Paragraf pembukaan ketujuh Deklarasi menegaskan
bahwa ‘kesepahaman terhadap hak asasi dan kebebasan manusia ini sangat berarti bagi
perwujudan penuh ikrar ini’.
Namun, lantaran Deklarasi ini tidak memiliki organ penafsiran tertinggi, penafsiran
hak-hak asasi yang dideklarasikan, kurang lebih, diserahkan kepada masing-masing
Negara, sehingga tiap-tiap Negara menafsirkan nilai-nilai yang dikandung oleh Deklarasi
itu dalam konteks budayanya sendiri-sendiri. Kontroversi universalisme hak asasi manusia
tidak sepenuhnya timbul sampai hak asasi manusia memapankan diri sebagai katalisator
tangguh dalam hubungan-hubungan internasional yang diperjuangkan oleh Negaranegara Barat, dan kesarjanaan Barat sebagai akibatnya mengedepankan hak asasi manusia
secara ketat sebagai konsep Barat yang tunduk penuh pada penafsiran-penafsiran yang
berorientasi ke Barat. Ini kemudian dihadapi dengan argumen-argumen tandingan yang
membela penafsiran yang relatif secara budaya atas norma-norma hak asasi manusia
internasional. Sejak itu, teori-teori pembanding tentang universalisme versus relativisme
budaya mengemuka dalam sasaran hak asasi manusia universal Perserikatan BangsaBangsa, yang berbuntut pada sejenis paradoks.
2.3.4 Paradoks Universalisme dan Relativisme Budaya
Teori universalisme menandaskan bahwa hak asasi manusia adalah sama (atau mesti
sama) di mana pun juga, baik dalam substansi maupun dalam penerapan. Para pendukung
universalisme menegaskan bahwa hak asasi manusia internasional semata-mata bersifat
universal. Teori ini pada galibnya disokong oleh Negara-negara dan sarjana-sarjana Barat
yang memaparkan universalisme hak asasi manusia dalam perspektif liberal Barat yang
ketat. Mereka menolak semua klaim terhadap relativisme budaya dan menganggapnya
sebagai teori tertolak yang diusung untuk merasionalisasi pelanggaran-pelanggaran hak
85
Lihat, umpamanya, An-Na’im, A.A., ‘Universality of Human Rights: An Islamic Perspective’ dalam Ando, N. (ed.), Japan dan International
Law: Past, Present and Future (1999), hal. 311 pada hal 318-319.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
25