Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam dalam hak asasi manusia. Dalam konteks universalisme (bukan universalitas), dengan melihat ke belakang, banyak publisis yang percaya bahwa bila Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia harus disahkan kembali, maka sepertinya mustahil mendapatkan kebulatan suara di dunia yang kini telah terfragmentasi menjadi 190 Negara Anggota Perserikatan BangsaBangsa yang sudah sadar-budaya.85 Bagaimanapun, bisa dimengerti bahwa penitikberatan universalisme oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di tahap awal pada 1947 itu bisa memacetkan keseluruhan prakarsa hak asasi manusia universal. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dirancang dalam istilah-istilah umum untuk memastikan dukungan semua Negara dengan segala rupa keragaman budaya mereka. Paragraf pembukaan ketujuh Deklarasi menegaskan bahwa ‘kesepahaman terhadap hak asasi dan kebebasan manusia ini sangat berarti bagi perwujudan penuh ikrar ini’. Namun, lantaran Deklarasi ini tidak memiliki organ penafsiran tertinggi, penafsiran hak-hak asasi yang dideklarasikan, kurang lebih, diserahkan kepada masing-masing Negara, sehingga tiap-tiap Negara menafsirkan nilai-nilai yang dikandung oleh Deklarasi itu dalam konteks budayanya sendiri-sendiri. Kontroversi universalisme hak asasi manusia tidak sepenuhnya timbul sampai hak asasi manusia memapankan diri sebagai katalisator tangguh dalam hubungan-hubungan internasional yang diperjuangkan oleh Negaranegara Barat, dan kesarjanaan Barat sebagai akibatnya mengedepankan hak asasi manusia secara ketat sebagai konsep Barat yang tunduk penuh pada penafsiran-penafsiran yang berorientasi ke Barat. Ini kemudian dihadapi dengan argumen-argumen tandingan yang membela penafsiran yang relatif secara budaya atas norma-norma hak asasi manusia internasional. Sejak itu, teori-teori pembanding tentang universalisme versus relativisme budaya mengemuka dalam sasaran hak asasi manusia universal Perserikatan BangsaBangsa, yang berbuntut pada sejenis paradoks. 2.3.4 Paradoks Universalisme dan Relativisme Budaya Teori universalisme menandaskan bahwa hak asasi manusia adalah sama (atau mesti sama) di mana pun juga, baik dalam substansi maupun dalam penerapan. Para pendukung universalisme menegaskan bahwa hak asasi manusia internasional semata-mata bersifat universal. Teori ini pada galibnya disokong oleh Negara-negara dan sarjana-sarjana Barat yang memaparkan universalisme hak asasi manusia dalam perspektif liberal Barat yang ketat. Mereka menolak semua klaim terhadap relativisme budaya dan menganggapnya sebagai teori tertolak yang diusung untuk merasionalisasi pelanggaran-pelanggaran hak 85 Lihat, umpamanya, An-Na’im, A.A., ‘Universality of Human Rights: An Islamic Perspective’ dalam Ando, N. (ed.), Japan dan International Law: Past, Present and Future (1999), hal. 311 pada hal 318-319. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 25

Select target paragraph3