Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam menolak gagasan hak asasi manusia atau penguniversalannya, delapan Negara Anggota (Belarusia, Cekoslowakia, Polandia, Saudi Arabia, Afrika Selatan, Uni Soviet, Ukraina dan Yugoslavia) abstain dalam pemungutan suara untuk pengesahan Deklarasi karena pada prinsipnya terdapat perbedaan-perbedaan tentang sejumlah ketentuannya.81 Sekalipun jumlah Negara yang abstain tersebut mungkin tampak tidak berarti, hal itu tak syak lagi merupakan sinyal akan kemungkinan adanya keberagaman penafsiran di masa depan atas apa yang pada waktu itu masih merupakan prakarsa universal hak asasi manusia. Renteln telah mengamati secara jelas dalam kaitan ini bahwa ke-18 draf yang dipertimbangkan untuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ‘berasal dari Barat yang demokratis dan semuanya, kecuali dua, berbahasa Inggris’.82 Maka itu, dia menyimpulkan bahwa ‘fakta tiadanya suara-suara menolak tidak berarti bahwa sebuah konsensus nilai yang utuh telah dicapai’.83 Salah satu indikasi paling awal akan kebutuhan pada konsensus nilai universal dan karena itu kebutuhan pada pendekatan multikultural terhadap prakarsa hak asasi manusia internasional yang sedang muncul saat itu telah diberikan pada 1974 oleh Asosiasi Antropologis Amerika (American Anthropological Association) dalam memorandumnya yang diajukan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas merancang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Asosiasi itu telah menegaskan, antara lain, bahwa: Mengingat banyak sekali masyarakat yang intim dengan dunia modern, dan keberagaman cara hidup mereka, tugas utama yang menghadang mereka yang akan mengambil Deklarasi Hak Asasi Manusia, karena itu, adalah secara esensial memecahkan masalah berikut: Bagaimana Deklarasi yang diusulkan itu bisa berlaku untuk semua manusia, dan tidak menjadi pernyataan hak asasi manusia yang hanya dipahami sebagai serangkaian nilai yang berlaku di negeri-negeri Eropa Barat dan Amerika?... masalahnya diperparah oleh fakta bahwa Deklarasi itu mesti memiliki keberlakuan mendunia. Deklarasi itu mesti merengkuh dan mengakui kesahihan beraneka ragam cara hidup yang berbeda-beda. Deklarasi itu tidak akan meyakinkan orang Indonesia, Afrika, India, Cina, bila berpijak di dataran yang sama dengan dokumen-dokumen pada periode sebelumnya. Hak-hak Asasi Manusia di Abad 20 tidak bisa dibatasi oleh standar-standar satu budaya mana pun, atau didikte oleh aspirasi-aspirasi satu masyarakat manapun. Dokumen semacam itu akan berujung dengan frustrasi, bukan realisasi kepribadian sejumlah besar manusia.84 (penekanan ditambahkan). Amatan di atas adalah seruan perhatian atas universalisme dalam hak asasi manusia karena ia mengacu secara spesiik pada‘keberlakuan mendunia (yakni, universal)’pada Deklarasi. Namun demikian, Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa agaknya lebih berkonsentrasi pada universalitas hak asasi manusia pada tahap awal itu dan tidak pada cara-cara mengidentiikasi nilai universal yang dijamin oleh Deklarasi tersebut—yakni, universalisme 81 82 83 84 24 Secara khusus, Saudi Arabia berkeberatan, antara lain, terhadap penafsiran pasal tentang kebebasan beragama (Pasal 18) dan ketetapan persamaan hak dalam pernikahan (Pasal 16). Lihat, UN Oicial Records, Komite ke-3, Sidang ke-3, 1948-49, Pt. 120, disitir ulang dalam Little, D., Keslay, J., dan Sachedina, A., Human Rights and the Conlict of Cultures (1988), hal. 33-52. Renteln (c.k. no. 75), hal. 30; lihat juga, Tolley, H., The UN Commission on Human Rights, (1987), hal. 20. Renteln (c.k. no. 75), hal. 30. Lihat, American Anthropological Association, ‘Statement on Human Rights’ (1947) 49 American Anthropologist, hal. 539-543. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3