Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam juga mengungkapkan aspirasi-aspirasi kerjasama antara bangsa-bangsa maju yang makmur pada satu sisi dan bangsa-bangsa berkembang yang miskin di sisi lain, untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan pengecualian atas perjanjian-perjanjian tentang pelestarian lingkungan, yang mencerminkan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang, belum ada perjanjian internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertolak dari hak asasi manusia ‘generasi ketiga’ ini.71 Walaupun kategorisasi hak asasi manusia bisa berperan memudahkan tujuan identiikasi hak-hak tertentu, tapi penekanan untuk memperlakukan hak asasi manusia sebagai sebuah totalitas lebih dibutuhkan. Oleh sebab itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menitikberatkan pada fakta bahwa semua hak asasi manusia tidak terbagi-bagi dan saling bergantung.72 Hal ini untuk menghindari pemilahan kaku hak asasi manusia dan memastikan realisasi utuh dan penuh atas cita-cita hukum hak asasi manusia internasional. 2.3.3 Universalisme dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Persoalan universalisme hukum hak asasi manusia internasional telah menjadi bahan perdebatan sengit.73 Namun demikian, tercatat bahwa ‘universalitas’ hak asasi manusia sering dikacaukan dengan ‘universalisme’ hak asasi manusia dalam diskursus hak asasi manusia internasional. Kendatipun kedua konsep itu saling berhubungan, masing-masing mengacu pada aspek yang berbeda dari universalisasi hak asasi manusia. Pencermatan pada kedua perbedaan antara kedua konsep itu sangat penting untuk mendapatkan pendekatan realistis terhadap masalah universalisme dalam hukum hak asasi manusia internasional. ‘Universalitas’ hak asasi manusia mengacu pada sifat penerimaan yang universal atau mendunia atas ide hak asasi manusia sebagaimana dijabarkan di atas, sedangkan ‘universalisme’ hak asasi manusia berkaitan dengan penafsiran dan penerapan ide hak asasi manusia.74 Universalitas hak asasi manusia telah dicapai sejak beberapa tahun setelah pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, dan dibuktikan oleh fakta bahwa kini Negara yang tidak tegas-tegas menerimanya akan dianggap 71 72 73 74 22 Bagaimanapun, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mengesahkan Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan (Declaration on The Right to Develompent) pada sidang paripurna yang ke-97 pada 4 Desember 1986, dan mengakui dalam mukadimahnya bahwa ‘pembangunan adalah proses ekonomi, sosial dan budaya yang menyeluruh, yang bertujuan untuk peningkatan terus-menerus kesejahteraan seluruh penduduk dan tiap-tiap individu berdasarkan keikutsertaan aktif, bebas dan bermakna mereka dalam pembangunan dan dalam pemerataan hasil-hasil yang dibuahkan darinya.’ Hak atas pembangunan juga masih menjadi bahan perbincangan di dalam kegiatan-kegiatan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat, antara lain, Laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Pembangunan pada Sidang ke-55 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Doc.A/55/283 pada 8 Agustus 2000. Lihat, antara lain, Resolusi Majelis Umum 32/230 pada 16 Desember 1977, dan juga paragraf 5 Deklarasi Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina, 1993, UN Doc. A/CONF.157/23. Lihat, umpamanya, Simposium tentang ‘Universalism and Culutural Relativism: Perspectives on the Human Rights Debate’ (1997) Human Rights in Harvard, 5 April 1997, hal.9-38. Lihat juga, Steiner, H.J., dan Alston, P., International Human Rights in Context, Law Politics Morals (Edisi Kedua, 2000), hal. 366. Secara bahasa, suiks ‘-itas’ menerangkan kualitas, keadaan atau tingkat suatu fenomena, sementara suiks ‘-isme’ menerangkan sistem, prinsip, hasil atau praktik fenomena tersebut. Lihat, umpamanya, Pearsall, J. dan Trumble, B., (ed.), The Oxford English Reference Dictionary (Oxford: Oxford University Press, Edisi Kedua, 1996), hal. 746 dan 749. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3