Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
manusia dalam masalah-masalah temporer. Maka itu, AbuSulayman mengamati: ‘Seruan
Islam kepada keadilan sosial, kesetaraan manusia, dan kepatuhan pada kehendak dan
arahan-arahan Ilahi Sang Pencipta menuntut rasa tanggungjawab paling dalam dan paling
peka, sebagaimana juga peniadaan total kesombongan dan egoisme manusia, baik dalam
komunikasi internal maupun eksternal.20
Pandangan bahwa rezim hak asasi manusia internasional adalah sebuah agenda imperialis
tidak hanya muncul dalam diskursus Islam ihwal hak asasi manusia. Itu adalah pandangan
yang lazim muncul dalam diskursus-diskursus hak asasi manusia di tengah-tengah bangsabangsa berkembang.21 Ini berasal dari kekhawatiran akan neo-kolonialisme, dan dampak
psikologis pengalaman kolonial yang terjadi di hampir semua bangsa berkembang di
bawah imperialisme Barat. Kekhawatiran itu adakalanya diperkuat oleh pemaksaan bangsabangsa Barat untuk mendeinisikan hak asasi manusia hanya dalam perspektif Barat tanpa
mempertimbangkan sumbangan dan pemahaman budaya-budaya lain.
Jika kita memahami hak asasi manusia internasional semata-mata sebagai tujuan
kemanusiaan universal untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan otoritas
Negara dan peningkatan martabat manusia, maka pandangan bahwa Islam tidak sejalan
dengannya sangat tidak bisa dipertahankan. Hal itu karena perlindungan dan peningkatan
martabat manusia senantiasa merupakan dasar teori politik dan hukum Islam. Sementara
boleh jadi ada beberapa area perbedaan konseptual antara hukum Islam dan hukum hak
asasi manusia internasional, ini tetap tidak bisa menjadikan keduanya bertentangan.
Kadang-kadang juga ada argumen yang menyatakan bahwa manusia tidak memiliki
hak dalam pandangan Islam kecuali untuk tunduk pada perintah-perintah Allah.22 Itu juga
menyesatkan. Walau memang benar manusia mesti berserah kepada perintah-perintah
Allah, tapi ini tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki hak-hak inheren dalam hukum
Islam. Prinsip legalitas adalah prinsip utama dalam hukum Islam yang menyatakan bahwa
semua perbuatan dibolehkan kecuali yang secara tegas dilarang oleh Syariat,23 yang berarti
bahwa setiap manusia memiliki hak-hak inheren terhadap segala sesuatu kecuali yang secara
khusus dilarang/diharamkan. Pendapat bahwa semua manusia tidak memiliki hak kecuali
kewajiban-kewajiban atau taklif-taklif terhadap Allah mengungkapkan prinsip ilegalitas,
yang membuat hidup terlalu terbatasi dan susah. Hal itu menjadi inkonsisten dengan
matalamat menyeluruh Syariat (yakni, maqashid al-Syari’ah), yang tak lain adalah pemajuan
kesejahteraan manusia sebagaimana yang akan dianalisis pada pasal selanjutnya.24
20
21
22
23
24
AbuSulayman (c.k. no. 10) pada hal. 54 (huruf-huruf miring untuk penekanan).
Lihat, misalnya, Mutua (c.k. no. 11) pada hal. 589-657.
Lihat, misalnya, Rajae, E., Islamic Values and Worldview: Khomeyni on Man, the State and International Politics (1983), hal. 42-45.
Lihat, sebagai contoh, Ramadan (c.k. no. 2) pada hal. 68. Lihat juga, al-Shatibi, A.J., al-Muwafaqat (bahasa Arab), 1997, Vol. 2; Ibn alQayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘An Rabb al-‘Alamin (bahasa Arab), 1996, Vol. 1, hal. 71-72; dan Nyazee, I.A.K., Theories of Islamic Law (t.t.),
hal. 47-50, untuk pembahasan singkat tentang prinsip kehalalan dalam hukum Islam, sekaligus pandangan Hanai yang berlawanan
tentang prinsip ilegalitas.
Lihat, 2.4.5 di bawah.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
13