Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Tidaklah adil menilai hukum Islam (Syariat) berangkat dari sistem-sistem politik yang lazim berlaku
di beberapa periode sejarah Islam. Hukum Islam harus dinilai berdasarkan prinsip-prinsip umum yang
diturunkan dari sumbernya... Cukup disesalkan, praktik-praktik Islam yang ada hingga dewasa ini tidak bisa
dikatakan dalam banyak aspeknya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang sebenarnya. Lebih jauh, keliru
sekali bila ada yang memperalat Islam untuk menjustiikasi beberapa sistem politik yang terang-terangan
bertentangan dengan hukum Islam.11
Sekalipun perdebatan-perdebatan teoretis menyangkut landasan-landasan konseptual
hak asasi manusia mungkin susah untuk disudahi, fakta yang tidak bisa diganggu-gugat
adalah bahwa hak asasi manusia internasional kini bukan lagi hak prerogatif satu bangsa.
Semua itu telah menjadi urusan universal yang menyangkut kehormatan dan kesejahteraan
setiap manusia. Bagaimanapun, belum muncul apa yang bisa kita sebut dengan ‘universalisme universal’ dalam hak-hak asasi manusia internasional, mengingat apa yang sekarang
ada bisa dilukiskan sebagai ‘provinsialisme yang berkedok universalisme’.12
Sementara penyalahgunaan mencolok hak asasi manusia di Negara-negara Muslim
dengan dalih perbedaan-perbedaan budaya tidak bisa diterima, peran dan pengaruh dunia
Muslim untuk meraih koeksistensi damai dalam komunitas internasional membolehkan
Negara-negara Muslim untuk mempersoalkan universalisme ‘yang di dalamnya hukum
Islam (secara umum) tidak memiliki nilai normatif dan sedikit prestise’.13 Mengingat hakhak asasi manusia paling baik dicapai melalui hukum domestik suatu Negara, pengakuan
terhadap prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan dalam kaitan ini akan mempertinggi
perwujudan tujuan-tujuan hak asasi manusia internasional dalam Negara-negara Muslim
yang memberlakukan hukum Islam secara utuh atau sebagai bagian dari hukum Negara.
Sebaliknya, dunia Muslim juga perlu mengakui perubahan sebagai unsur niscaya dalam
hukum. Kemampuan adaptasi Syariat harus dipakai secara positif untuk memajukan hak
asasi manusia di dunia Muslim.14 Sementara kaum Muslim mesti tetap setia pada warisan
mereka, cita-cita luhur hak-hak asasi manusia internasional bisa memberikan cahaya baru
atas penafsiran mereka terhadap Syariat, dan hubungan-hubungan internasional dan
kesadaran-diri mereka dalam batas-batas legal hukum Islam.
2.2 Tanggapan-tanggapan Islam atas Diskursus
Hak Asasi Manusia Internasional
Halliday telah mengidentiikasi setidak-tidaknya empat jenis tanggapan Islam terhadap
perdebatan hak asasi manusia internasional. Pertama, Islam selaras dengan hak asasi manusia
11
12
13
14
Lihat, International Commission of Jurist, Human Rights in Islam: Report of a Seminar held in Kuwait in December 1980 (1982), hal. 7.
Lihat, Strawson (c.k. 7) pada hal. 2 dan Mutua, M.W., ‘The Ideology of Human Rights’ (1996), Virginia Journal of International Law, hal.
589, pada hal. 592-593.
Lihat, Mayer, A.E., Islam and Human Rights, Tradition and Politics, (Edisi Ketiga, 1999), hal. 41.
Lihat, Yamani, A.Z., ‘The Eternal Shari’a’ (1979) 12 New York University Journal of International Law and Politics, hal. 205.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
11