Hak Asasi Manusia1 dan Hukum Islam2
2.1 Membuang Kendala-kendala Tradisional
S
ecara tradisional, ada sejumlah kesulitan yang menghadang diskursus hak asasi
manusia dari perspektif hukum Islam. Itulah kendala-kendala tradisional yang
harus dibongkar agar memudahkan pendekatan dialogis yang diadopsi dalam
buku ini.
Pada satu sisi, dominasi pengaruh perspektif “Barat” terhadap hak asasi manusia
menciptakan kecenderungan untuk selalu berpijak pada nilai-nilai “Barat” dalam setiap
diskursus hak asasi manusia.3 Kendatipun memang perumusan standar-standar hak asasi
manusia internasional tercetus di Barat, tapi tidak bisa dikatakan bahwa keseluruhan
konsep hak-hak asasi manusia itu berasal dari Barat, mengingat konsep hak asasi manusia
dapat digali dari berbagai peradaban manusia yang berbeda.4
Yang berkaitan dengan hal ini ialah citra negatif Islam di Barat. Acapkali, hukumanhukuman pidana yang ada dalam Islam serta situasi politik sekaligus situasi hak asasi
manusia di banyak bagian dunia Muslim sekarang ini disebut-sebut oleh para analis Barat,
antara lain, sebagai bukti kurangnya ketentuan yang menjunjung hak asasi manusia dalam
hukum Islam.5 Inilah bagian dari apa yang lazim diistilahkan dengan ‘Islamofobia’6 di Barat,
1
2
3
4
5
6
Untuk analisis lebih rinci tentang teori hak asasi manusia (HAM), lihat, antara lain, Cranston, M., What Are Human Rights? (1973);
Rosenbaum, A. (ed.), The Philosophy of Human Rights, International Perspectives (1980); Shestack, J.J., ‘The Jurisprudence of Human
Rights’, dalam Meron, T., (ed.), Human Rights in International Law: Legal and Policy Issues (1984) Vol. 1, hal. 69-113; Donnelly, J., The
Concept of Human Rights (1985); Vincent, R.J., Human Rights and International Relations (1986); Donnelly, J., Universal Human Rights in
Theory and Practice (1989); Winston, M.E. (ed.), The Philosophy of Human Rights (1989); Nino, C.S. The Ethics of Human Rights (1991); and
Douzinas, C., The End of Human Rights (2000).
Untuk analisis dalam bahasa Inggris tentang hukum dan yurisprudensi Islam, lihat, antara lain, Ramadan, S., Islamic Law: Its Scope and Equity
(1970); Qadri, A.A., Islamic Jurisprudence in the Modern World (1986); Philips, A.A.B., The Evolution of Fiqh (1988); Kamali, M.H., Principles of
Islamic Jurisprudence (1991); Hallaq, W.B., A History of Islamic Legal Theories (1997); Nyazee, I.A.K., Theories of Islamic Law (t.t.); dan Nyazee,
I.A.K., Outlines of Islamic Jurisprudence (2000).
Lihat, umpamanya, Mayer, A.E., ‘Current Muslim Thinking on Human Rights’ dalam An-Na’im, A.A. dan Deng, F.M. (ed.), Human Rights
in Africa, Cultural Perspectives (1990), hal. 133 dan pada hal. 148 (menegaskan bahwa hak asasi manusia ‘adalah prinsip-prinsip yang
dikembangkan dalam budaya Barat’ dan mengimbau agar budaya Barat seharusnya menjadi model normatif universal dalam
kandungan hukum hak asasi manusia internasional) dan Tibi, B., ‘The European Tradition of Human Rights and the Culture of Islam’
dalam ibid., hal. 104 dan pada hal.105. Untuk pandangan-pandangan yang berseberangan, lihat, misalnya, Said, M.E., ‘Islam and
Human Rights’ (1997) Rowaq Arabi, Januari, hal. 11-13; Manglapus, R., ‘Human Rights are not Western Discovery (1978) untuk Worldrive,
hal. 4-6; dan Kushalani, Y., ‘Human Rights in Asia and Africa’ (1983) untuk Human Rights Law Journal, no. 4, hal. 404.
Lihat, umpamanya, Kushalani, Y. (catatan kaki di atas), dan Smith, J. (ed.), Human Rights: Chinese and Dutch Perspectives (1996) yang
membahas berbagai persepsi yang berbeda-beda tentang konsep hak asasi manusia.
Lihat, Bannerman, P., Islam in Perspective, A Guide to Islamic Society, Poltics and Law (1988) hal. 25. Lihat juga, Robertson, B.A., ‘Islam and
Europe: An Enigma or a Myth?’ (1994), Middle East Journal, no. 2, hal. 288-307.
Lihat, misalnya, Tash, A.Q., ‘Islamophobia in the West’ (1996) Washington Report on Middle East Journal, November/Desember, hal.
28; dan ‘Islamophobia’ in Bulletin, University of Sussex Newsletter, 7 November 1997, hal. 16: http://www.sussex.ac.uk/press_oice/
bulletin/07nov97/item12.html [1/3/03] 7 Lihat e.g. Bobbio, N., The Age of Rights (1996) h.12-13.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
9