Pendahuluan koeksistensi harmonis mereka di negara-negara Muslim guna memastikan perlindungan individu dari penyalahgunaan aparat negara. Bab 3 dan 4 merupakan inti utama yang memperkenalkan analisa menyeluruh perbandingan hukum dari Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia (i.e. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan hukum Islam. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)27 dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)28 dibahas secara berurutan dengan mempertimbangkan hukum Islam. Kovenan-kovenan itu dianalisa pasal demi pasal untuk mencegah generalisasi simplistis masalah ini. Praktik-praktik Komite Hak Asasi Manusia serta Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dianalisa secara berurutan dengan memperhatikan hak-hak yang dijamin menurut kedua Kovenan. Disebabkan topikalitas masalah hak perempuan dalam perdebatan hukum internasional hak asasi manusia dengan hukum Islam, pasal-pasal penting dari Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)29 dirujuk pula dalam pembahasan hakhak perempuan menurut kedua Kovenan. Sumber-sumber hukum Islam dan pandangan ikih dari mazhab-mazhab ikih Islam kemudian dibahas pada tiap-tiap aspek hak-hak yang dijamin menurut kedua Kovenan. Rujukan juga dilakukan terhadap ketentuan yang relevan dari Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam30 sebagai kodiikasi kontemporer dari hak asasi manusia menurut Islam yang diterima oleh negara-negara Muslim di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam pada 1990.31 Pandangan para fukaha Islam dianalisa vis-à-vis prinsip-prinsip liberal hukum internasional hak asasi manusia sebagaimana diterapkan oleh komite-komite PBB dan sebaliknya. Menggunakan prinsip pembenaran yang didiskusikan pada Bab 2, pendekatan akomodatif dan inklusif disarankan, bilamana perlu, guna memfasilitasi pergeseran sah dari ikih statis Islam tradisional garis keras serta dari penafsiran eksklusionis hukum internasional hak asasi manusia. Guna memperjelas, penting untuk dideinisikan gagasan ‘negara Muslim’ seperti digunakan dalam buku ini. Dunia Muslim saat ini terbagi-bagi ke dalam sejumlah negarabangsa berdaulat yang terpisah-pisah.32 Sebagian kecil negara-negara ini secara khusus menyatakan diri sebagai Republik Islam, sebagian lain menyatakan Islam adalah agama negara di dalam konstitusi mereka, sedang sebagian besar cuma teridentiikasikan sebagai negara Muslim berdasarkan penduduk mereka yang sebagian besar Muslim dan ketaatan masyarakat pada Islam.33 Satu kriterion tunggal berbeda yang diambil buku ini untuk 27 28 29 30 31 32 33 6 Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, 999 UNTS, h.171. Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, 993 UNTS, h. 3. Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 34/180 pada 18 Desember 1979, 1249 UNTS, h.13. OKI, Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam, pada 5 Agustus 1990. UN Doc. A/45/5/21797, h.199, Lihat anneks. Kewajiban hak asasi manusia secara prinsip diletakkan pada negara, sehingga Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam OKI, sebagai dokumen yang diterima oleh negara-negara Muslim daripada oleh pribadi-pribadi atau organisasi non-pemerintah swasta, mencerminkan dokumen yang lebih otoritatif berkaitan dengan kewajiban hak asasi manusia negara-negara Muslim. Untuk analisis evolusi dunia Muslim menjadi negara-bangsa modern, lihat e.g. Baderin, M.A., ‘The Evolution of Islamic Law of Nations and the Modern International Order: Universal Peace through Mutuality and Cooperation’ (2000) 17 The American Journal of Islamic Social Sciences, no. 2, h.57-80. Lihat juga Nasr, S.V.R., ‘European Colonialism and the Emergence of Modern Muslim States’ dalam Esposito, J.L. (ed), The Oxford History of Islam (1999) h.549-599; Khadduri M., The Islamic Law of Nations: Shaybani’s Siyar (1966) h.19-20; dan al-Ghunaimi, M.T., The Muslim Conception of International Law and the Western Approach (1968), h.38-54. Sekarang ini, lima negara secara khusus menyatakan diri sebagai Republik Islam, 15 negara secara konstitusi menyatakan Islam sebagai agama negara, dan 46 negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3