Pendahuluan
monopoli atau paten atas hak asasi dasar manusia. Kita harus menerima keberagaman budaya tetapi tidak
mengorbankan standar universal minimum.23
Demikian pula Prinsip ke-4 dari Deklarasi Roma tentang Hak Asasi Manusia, dikeluarkan
sesudah Simposium Dunia tentang Hak Asasi Manusia oleh Liga Muslim Dunia pada
Februari 2000, menunjukkan keinginan untuk:
Menggalakkan dialog antar budaya dan peradaban dengan cara yang bakal menyumbang pada
pemahaman hak asasi manusia yang lebih baik…24
Tentunya, ada sejumlah perbedaan lingkup antara hukum Islam dan hukum
internasional hak asasi manusia, tetapi itu tidak menciptakan suatu antitesis umum di antara
keduanya. Perbedaan bisa sungguh-sungguh didiskusikan serta gagasan mulia hak asasi
manusia internasional bisa diwujudkan di dunia Muslim apabila konsep hak asasi manusia
internasional bisa diyakinkan dibangun dari dalam tema-tema hukum Islam daripada
mengungkapkannya sebagai konsep asing dalam hukum Islam. Ini bergantung pada
kenyataan bahwa sarana positif guna memajukan konsep apapun dari dalam suatu budaya
partikular adalah melalui dukungan bukti dari prinsip-prinsip pelegitimasiannya. Walaupun
hukum Islam sekarang ini tidak diterapkan secara seragam di semua negara Muslim, akan
tetapi prinsip-prinsip dan norma-norma Islam menjadi bagian dari faktor pelegitimasian
utama bagi norma legal-kultural di hampir semua dunia Muslim. Pun karena moralitas dan
keadilan substantif merupakan prinsip-prinsip utama yang bisa diterapkan pada ilosoi dari
baik hukum Islam maupun hukum internasional hak asasi manusia, prinsip pembenaran
wajib ditampung dalam merancang harmonisasi praktis dari perbedaan konseptual antara
hukum Islam dan hukum internasional hak asasi manusia. Sehingga argumen-argumen
ikih dari para fukaha Islam tentang isu-isu yang relevan di sini dibahas vis-à-vis penafsiran
hukum internasional hak asasi manusia yang modern. Dalam penerapan prinsip pembenaran, satu pergeseran paradigma diperlukan dari penafsiran garis keras tradisional tentang
syariah serta dari penafsiran eksklusionis hukum internasional hak asasi manusia. Doktrin
hukum Islam tentang maslahah (kesejahteraan)25 dan doktrin hak asasi manusia asal Eropa
tentang ‘marjin apresiasi’26 dijelajahi dalam membangun argumen-argumen di buku ini.
Sesudah bab pendahuluan ini, isu-isu konseptual dibahas pada bab 2 yang mengawali
gambaran umum tentang hak asasi manusia dan hukum Islam. Pendekatan yang diambil
umumnya berbeda dari pendekatan ‘akhir sejarah’ tradisional yang biasa diikuti, terutama
dalam analisa hukum Islam. Digarisbawahi pula kemungkinan dan kesinambungan
evolusi hukum internasional hak asasi manusia dan hukum Islam ke arah yang memajukan
23
24
25
26
Lihat Dewan Eropa Doc.CE/CMDH (93) 16 pada 30 January 1993, di h. 3. Lihat juga Robinson, M., ‘Human Rights at the Dawn of the
21st Century’ (1993) 15 Human Rights Quarterly, h. 629 dan h. 632.
Lihat Prinsip ke-4, Deklarasi Roma tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam (2000).
Kamali mengamati bahwa doktin hukum Islam tentang ‘maslahah’ dapat menyeimbangkan antara harapan publik terhadap
pemerintah dan pengidentiikasian pentingnya dengan Islam. Lihat Kamali, M.H., ‘Have We Neglected the Shariah Doctrine of
Maslahah?’ (1998) 27 Islamic Studies, h. 287 dan h. 288.
Menurut MacDonald,‘margin apresiasi’lebih merupakan prinsip pembenaran di bawah aturan hak asasi manusia Eropa. Lihat MacDonald,
R.St.J., ‘The Margin of Appreciation’ dalam MacDonald, R.St.J., et al.(eds), The European System for the Protection of Human Rights (1993) h. 83 dan h.123.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
5