Pendahuluan
umumnya monologikal, dan mencerminkan apa yang Watson gambarkan sebagai
anggapan bahwa penafsiran sekarang tentang hukum HAM internasional sudah bersih dari kesalahan sehingga yang selainnya disesuaikan guna mempertahankan asumsi
itu.18 Acapkali argumennya adalah apabila negara-negara Muslim meratiikasi perjanjian
internasional hak asasi manusia, mereka terikat pada aturan hukum internasional bahwa
suatu negara yang terikat pada suatu perjanjian ‘tidak diperkenankan mempergunakan
hukum internalnya sebagai pembenaran bagi kegagalan melaksanakan suatu perjanjian’.19
Akan tetapi, pada praktiknya, negara-negara Muslim umumnya tidak mengajukan syariah
atau hukum Islam sebagai pembenaran bagi ‘kegagalan untuk melaksanakan’ kewajibankewajiban hak asasi internasional mereka. Mereka kerap kali berargumen bukan melawan
apa yang tertulis pada hukum itu, tetapi melawan sejumlah penafsiran hukum internasional
hak asasi manusia yang menurut pendapat mereka tidak memasukkan nilai-nilai Islam
sebagai bahan pertimbangan.20
Pertanyaan pentingnya adalah seberapa jauhkah hukum hak asasi internasional
bisa ditafsirkan dengan pertimbangan hukum Islam dan sebaliknya? Dalam hal ini, ada
kebutuhan bagi suatu sintesis di antara kedua ekstrim serta ketersediaan pandangan
alternatif untuk hubungan antara hukum hak asasi manusia intenasional dan hukum
Islam. Menggunakan bukti dari ikih Islam dan praktik hak asasi manusia internasional,
buku ini menentang argumen bahwa hukum internasional hak asasi manusia tidak
mungkin diamalkan di dalam sistem keberagamaan hukum Islam. Buku ini secara
teoretis melibatkan praktik-praktik hak asasi manusia internasional dalam dialog dengan
hukum ikih Islam. Buku ini mengembangkan suatu perspektif dialogis atas masalah ini.
Pendekatan dialogis menuntut suatu budaya toleransi dan persuasi serta pencampakan
budaya parokialisme, kekerasan, dan rivalitas. Ia mensyaratkan kapasitas untuk menyimak,
menghormati, mengakomodasi, dan saling menukar.21
Pentingnya suatu pendekatan dialogis guna mencapai ‘suatu pemahaman bersama’22
hak asasi manusia, terlihat dari kesimpulan yang diambil Dewan Eropa pada akhir pertemuan
inter-regionalnya yang diadakan sebelum Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di
Strasbourg pada 1993, bahwa:
Kita harus kembali menyimak. Lebih banyak pikiran dan upaya harus dituangkan untuk memperkaya
wacana hak asasi manusia melalui referensi eksplisit pada tradisi agama dan budaya non-Barat. Dengan
melacak hubungan antara nilai-nilai konstitusional di satu sisi dan konsep-konsep, gagasan-gagasan, dan
lembaga-lambaga yang penting bagi tradisi Islam atau Hindu-Buddha atau tradisi lain, dasar dukungan
bagi hak-hak mendasar bisa diperluas serta klaim universalitasnya dibenarkan. Dunia Barat tidak memiliki
18
19
20
21
22
4
Watson, J.S., Theory & Reality in the International Protection of Human Rights (1999) h.15.
Pasal 27, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969). Lihat e.g. Mayer, Islam and Human Rights etc. (n.16 di atas) h.10-12.
Lihat Baderin (n.12 di atas) pada h. 267.
Lihat lebih lanjut Baderin, M.A., ‘Dialogue Among Civilisations as a Paradigm for Achieving Universalism in International Human Rights:
A Case Study with Islamic Law’ (2001) 2 Asia-Paciic Journal on Human Rights and the Law, no. 2, h.1 dan h.13-17.
Lihat n. 8 di atas.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam