Pendahuluan penting, tetapi justru mencuat dari kompleksitas serta keberagaman masyarakat dan peradaban. Beberapa pakar berpendapat bahwa kita tidak perlu lagi membahas perbedaanperbedaan konseptual melainkan justru memusatkan perhatian pada masalah-masalah penjaminan hak asasi manusia dan mencegah pelanggarannya yang terus menerus secara universal.7 Pendapat demikian mengabaikan fakta bahwa perbedaan konseptual memiliki konsekuensi besar bagi pengamalan hak asasi. Para perancang DUHAM tepat mengidentiikasi bahwa ‘suatu pemahaman bersama tentang hak-hak dan kebebasan ini menjadi sangat penting bagi terwujudnya hak asasi manusia secara menyeluruh’.8 Ini menuntut upaya terus menerus dalam menyelaraskan pelbagai konsep guna mencapai, di tengah komplekstitas dan keberagaman manusia, suatu pemahaman universal bersama yang memastikan penjaminan menyeluruh hak-hak asasi manusia kepada setiap orang di mana pun ia berada. Buku ini ditulis dengan tujuan itu. Ia membentuk suatu dialog antara hukum internasional hak asasi manusia dan hukum Islam guna memajukan perwujudan hak asasi manusia dalam konteks penerapan hukum Islam di negara-negara Muslim. Islam adalah salah satu peradaban utama dunia, dan merupakan agama yang berkembang pesat di dunia sekarang.9 Banyak negara anggota PBB adalah negara Muslim yang memberlakukan hukum Islam baik secara menyeluruh atau sebagian sebagai hukum domestik. Pun hukum Islam mempengaruhi, melalui satu atau lain cara, gaya hidup lebih dari satu milyar manusia di seluruh dunia.10 Sementara negara-negara Muslim mengambil bagian dalam pencapaian tujuan hak asasi manusia internasional, mereka mengemukakan deklarasi dan reservasi dengan mendasarkan pada syariah atau hukum Islam ketika mereka meratiikasi perjanjian-perjanjian internasional hak asasi manusia.11 Pun dalam laporanlaporan periodik mereka untuk badan-badan perjanjian dan piagam HAM PBB, banyak negara Muslim merujuk pada syariah atau hukum Islam dalam argumen mereka.12 Di satu sisi, ada pandangan umum, terutama di Barat,13 bahwa hukum Islam tidak sesuai dengan hak asasi manusia internasional dan hak asasi manusia tidak bisa terwujud dalam sistem keagamaan hukum Islam. Di sisi lain, ada sejumlah pesimisme, terutama di dunia Muslim, tentang watak dari prinsip-prinsip HAM internasional sekarang ini dan dalam hal ini tujuan PBB. Disebabkan karena, inter alia, hak asasi manusia dilindungi dengan baik oleh negara bersama dengan keragaman budaya dan hukum domestik, relevansi hukum Islam pada penerapan efektif HAM internasional di dunia Muslim tak dapat lebih ditekankan lagi. Sebagaimana negara-negara Muslim14 memiliki hak berdaulat menerapkan hukum Islam dalam yurisdiksi mereka, pertanyaan apakah hak asasi manusia internasional bisa mangkus 7 8 9 10 11 12 13 14 2 Lihat e.g. Bobbio, N., The Age of Rights (1996) h.12-13. Penekanan ditambahkan. Lihat paragaf ke-7 Pembukaan DUHAM. Lihat Freamon, B.K., ‘Slavery, Freedom, and the Doctrine of Consensus in Islamic Jurisprudence’ (1998) Harvard Human Rights Journal, h.1.n.2 untuk daftar referensi tentang perkembangan Islam dan pentingnya hukum Islam di dunia kini. Ibid., n.5. Lihat e.g. PBB, Multilaterals Treaties Deposited with the Secretary Geneal, Status as at 31/12/1999, vol.1 bagian 1. bab I hingga XI. Lihat Baderin, M.A., ‘A Macroscopic Analysis of the Practice of Muslim State Parties to International Human Rights Treaties: Conlict or Congruence?’ (2001) 1 Human Rights Law Review, no. 2, h. 265-303. Perujukan pada ‘Barat’ dan bangsa-bangsa, budaya, dan perspektif ‘Barat’ dalam literatur hak asasi manusia tidak secara khusus dideinisikan tetapi mengkonotasikan rujukan umum pada Eropa Barat dan Amerika. Lazimnya, gagasan ‘Barat’ dalam hubungan internasional merujuk pada negara-negara non-komunis di Eropa dan Amerika Utara. Lihat teks n.32 ke n.36 tersebutkan di bawah tentang deinisi Negara Muslim. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3