Pengantar
penafsiran-penafsiran dan bukan hukum itu sendiri. Hal ini kemudian tidak menjawab
pertanyaan mendasar apakah Islam pada hakikatnya pro atau tidak pada hak asasi manusia.
Buku ini merupakan sebuah upaya untuk menjernihkan perdebatan itu denganmengkaji secara obyektif hubungan antara hukum Syariah dan hukum internasional
hak asasi manusia. Buku ini menjawab persoalan apakah hukum Islam cocok dengan
Hukum Internasioal Hak Asasi Manusia dan apakah negara muslim dapat memenuhi
hukum internasional sementara mereka tetap tunduk pada hukum Islam. Hal itu dilakukan
dengan melakukan kajian terhadap dua instrumen utama hak asai manusia yaitu
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya. Kajian dilakukan dengan mengkaji setiap pasal dari dua Kovenan tersebut.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan juga menjadi
bahan kajian dimana penulis melakukan kajian terhadap pasal-pasal yang relevan.
Yang memberikan arti penting bagi perdebatan yang selama ini adalah bahwa buku ini
tidak didasari semangat untuk membela diri namun mencari adanya titik temu pada perbedaan-perbedaan yang muncul. Buku ini berpendapat bahwa perbedaan-perbedaan dapat
lebih mudah ditangani apabila konsep hak asasi manusia dibangun dan ditetapkan secara
positif dari dalam melalui tema-tema di dalam hukum Islam daripada sebagai konsep asing
terhadap hukum Islam yang dipaksakan dari luar.
Memang walaupun hak asasi manusia bersifat universal namun demikian ada
satu ruang untuk penafsiran dalam penerapannya yang dapat mewadahi perbedaanperbedaa yang ada di dunia. Hal ini misalnya terlihat dalam konsep margin appresiasi
(margin of appreciation). Konsep ini ada di dalam rejim hak asasi manusia Eropa
yang diartikan sebagai “garis di mana pengawasan internasional memberikan ruang
bagi kebijaksanana negara pihak untuk menegakkan hukum internasional yang
diratiikasinya”. Sebaliknya, seperti dikatakan oleh Baderin, walaupun teks Al-Qur’an
yang merupakan sumber hukum Islam, tidak mengalami amendemen, ketentuanketentuannya bisa ditafsirkan sesuai dengan perubahan-perubahan masyarakat dan
juga prinsip pembenaran terkait di dalam nilai-nilai holistik Syariat melalui cara yang
menjamin tiadanya penyimpangan dari landasan-landasan Ilahinya. Dalam buku ini
Baderin mengutip ungkapan umum dalam hukum Islam yang berbunyi ‘tataghayyar
al-ahkam bi taghayyur al-zaman’. Bahwa, putusan-putusan hukum bisa berubah seiring
perubahan zaman. Di sinilah ruang untuk mencari titik temu perbedaan-perbedaan itu.
Buku ini menyimpulkan bahwa baik ahli hukum hak asasi manusia internasional maupun
ahli iqih Islam hendaknya mengambil pendekatan yang akomodatif dan saling melengkapi
untuk mencapai tujuan peningkatan martabat manusia. Kesimpulan ini menunjukkan
terbukanya jalan pencarian bagi titik temu berbagai perbedaan dan bukan justru menutup
jalan pencarian dengan membela diri dan mendaku sebagai yang paling benar.
xxii
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam