Pengantar penafsiran-penafsiran dan bukan hukum itu sendiri. Hal ini kemudian tidak menjawab pertanyaan mendasar apakah Islam pada hakikatnya pro atau tidak pada hak asasi manusia. Buku ini merupakan sebuah upaya untuk menjernihkan perdebatan itu denganmengkaji secara obyektif hubungan antara hukum Syariah dan hukum internasional hak asasi manusia. Buku ini menjawab persoalan apakah hukum Islam cocok dengan Hukum Internasioal Hak Asasi Manusia dan apakah negara muslim dapat memenuhi hukum internasional sementara mereka tetap tunduk pada hukum Islam. Hal itu dilakukan dengan melakukan kajian terhadap dua instrumen utama hak asai manusia yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kajian dilakukan dengan mengkaji setiap pasal dari dua Kovenan tersebut. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan juga menjadi bahan kajian dimana penulis melakukan kajian terhadap pasal-pasal yang relevan. Yang memberikan arti penting bagi perdebatan yang selama ini adalah bahwa buku ini tidak didasari semangat untuk membela diri namun mencari adanya titik temu pada perbedaan-perbedaan yang muncul. Buku ini berpendapat bahwa perbedaan-perbedaan dapat lebih mudah ditangani apabila konsep hak asasi manusia dibangun dan ditetapkan secara positif dari dalam melalui tema-tema di dalam hukum Islam daripada sebagai konsep asing terhadap hukum Islam yang dipaksakan dari luar. Memang walaupun hak asasi manusia bersifat universal namun demikian ada satu ruang untuk penafsiran dalam penerapannya yang dapat mewadahi perbedaanperbedaa yang ada di dunia. Hal ini misalnya terlihat dalam konsep margin appresiasi (margin of appreciation). Konsep ini ada di dalam rejim hak asasi manusia Eropa yang diartikan sebagai “garis di mana pengawasan internasional memberikan ruang bagi kebijaksanana negara pihak untuk menegakkan hukum internasional yang diratiikasinya”. Sebaliknya, seperti dikatakan oleh Baderin, walaupun teks Al-Qur’an yang merupakan sumber hukum Islam, tidak mengalami amendemen, ketentuanketentuannya bisa ditafsirkan sesuai dengan perubahan-perubahan masyarakat dan juga prinsip pembenaran terkait di dalam nilai-nilai holistik Syariat melalui cara yang menjamin tiadanya penyimpangan dari landasan-landasan Ilahinya. Dalam buku ini Baderin mengutip ungkapan umum dalam hukum Islam yang berbunyi ‘tataghayyar al-ahkam bi taghayyur al-zaman’. Bahwa, putusan-putusan hukum bisa berubah seiring perubahan zaman. Di sinilah ruang untuk mencari titik temu perbedaan-perbedaan itu. Buku ini menyimpulkan bahwa baik ahli hukum hak asasi manusia internasional maupun ahli iqih Islam hendaknya mengambil pendekatan yang akomodatif dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan peningkatan martabat manusia. Kesimpulan ini menunjukkan terbukanya jalan pencarian bagi titik temu berbagai perbedaan dan bukan justru menutup jalan pencarian dengan membela diri dan mendaku sebagai yang paling benar. xxii Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3