Kata Pengantar oleh: Komaruddin Hidayat Tahun-tahun antara abad ke 9 – 15 perjalanan sejarah barat sering disebut sebagai Abad Tengah ataupun Abad Kegelapan (Dark Age). Namun dunia Islam kala itu justru tengah berada di puncak kejayannya dalam menyumbangkan ilmu pengetahuan dan peradaban pada dunia. Adalah Ibnu Rusyd (Averoes) yang telah menyebarkan virus kebangkitan pada masyarakat Eropa dengan fahamnya bahwa manusia di dunia ini memiliki posisi dan tugas yang amat mulia, sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Nalar dan wahyu dalam Islam memiliki posisi saling melengkapi, bukan berbenturan. Pendapat Ibnu Rusyd kala itu tentu merupakan ajaran yang sangat asing dan menohok gereja yang selalu berkonfrontasi dengan sepak terjang para ilmuwan yang pada urutannya mendorong lahirnya gerakan humanisme-sekularisme di Barat. Jadi, kalau sekarang sebagian sarjana Barat sering memperhadapkan antara hak asasi manusia dan Islam, sesungguhnya sangat ahistoris. Menurut Al-Qur’an, Adam sebagai simbol seluruh manusia telah dianugerahi kebebasan dan tanggungjawab yang amat besar, yang oleh Tuhan tidak pernah dicabut dan diintervensi, namun tetap dituntut tanggungjawab, kalaupun tidak di dunia, nanti akan dituntut di akhirat. Ini menunjukkan betapa besarnya hak dan kebebasan yang diberikan oleh Islam pada manusia. Akhir-akhir ini hukum hak asasi manusia dan Hukum Islam telah menjadi perdebatan yang panjang. Perdebatan itu menghasilkan kesan seakan-akan Islam tidak pro atau bahkan anti hak asasi manusia. Di sisi lain, perumusan hak asasi manusia serta kenyataan bahwa penganjur utamanya adalah negara-negara barat mengesankan bahwa nilai hak asasi manusia seluruhnya adalah barat. Bahwa ada sejumlah perbedaan memang tidak dapat diingkari. Namun, yang menjadi masalah adalah bahwa perdebatan itu kemudian diliputi semangat saling membela diri dan bukan semangat untuk menghasilkan sebuah titik temu atas berbagai perbedaan yang ada. Semangat ini kemudian menghilangkan kemauan untuk meneliti secara cermat tentang hubungan hukum hak asasi manusia dengan hukum Islam. Hal ini diperburuk oleh keadaan bahwa argumen yang muncul didasarkan lebih pada asumsi-asumsi dan praduga dan bukan didasarkan pada sebuah kajian yang bersifat obyektif. Apabila ada rujukan, hal itu dibuat dengan mendasarkan pada praktik-praktik di banyak negara–negara Islam. Kita tahu bahwa praktik-praktik itu lebih didasarkan pada Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam xxi

Select target paragraph3