Pengantar Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji menjamin agar hak yang diatur dalam Kovenan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Negara-negara sedang berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan ekonomi nasional masing-masing, dapat menentukan sampai berapa jauh mereka akan menjamin hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini kepada warga negara asing. Kewajiban-kewajiban tiap Negara yang diakui oleh KIHESB tunduk pada ketersediaan sumberdaya dan hanya menuntut ‘perwujudan bertahap’ terhadap hak-hak yang diakui tersebut. Namun ini tidak berarti Negara boleh menunda atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang bisa secara segera dilaksanakan, semisal kewajiban Negara untuk menjamin hak setiap orang untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh. Kewajiban-kewajiban Negara menurut KIHESB merupakan kombinasi kewajiban atas tindakan (obligation of conduct) yang dapat dijalankan dalam jangka pendek dan kewajiban atas hasil (obligation of result) yang dapat berlangsung secara bertahap. Menurut Baderin, dari sudut pandang hukum Islam, Syariat menetapkan kewajiban moral dan legal bagi Negara untuk menjamin kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya setiap individu. Sumberdaya yang terbatas tidak semestinya menjadi alasan Negara untuk melalaikan tugas menyejahterakan rakyat. Menurut hukum Islam, Negara harus terus berusaha secara gigih menjamin kesejahteraan rakyat melalui sumber daya yang tersedia. Asas umum AlQur’an menyatakan, Negara kaya memberi sesuai kemampuannya dan Negara miskin memberi sesuai kemampuannya, dilaksanakan secara cepat, dengan kehati-hatian dan niat melakukan yang terbaik. Asas ini sejalan dengan asas kewajiban pokok minimum yang dikemukakan oleh Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam pengertian . . .” kewajiban pokok untuk menjamin pemenuhan, paling sedikitnya, tingkat dasar minimum setiap hak yang diwajibkan atas masing-masing Negara pihak. Dengan demikian, misalnya, Negara pihak yang memiliki sejumlah besar individu yang tidak memiliki bahan-bahan makanan pokok, atau pemeliharaan kesehatan primer yang esensial, atau tempat tinggal dan perumahan yang mendasar, atau bentuk pendidikan paling sederhana adalah, prima facie, gagal memikul kewajiban-kewajibannya menurut Kovenan.” Menurut Baderin, tidak ada satupun dalam Syariat yang berlawanan dengan kegigihan seperti di atas dalam mewajibkan Negara Pihak untuk menjamin penikmatan minimum yang dimungkinkan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, biarpun terdapat keterbatasan sumberdaya. Berangkat dari pemahaman seperti tersebut di atas substansi KIHESB di bahas dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Tema-tema KIHESB meliputi: 1. Hak atas pekerjaan (Pasal 6) ; 2. Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (Pasal 7) ; 3. Hak-hak serikat pekerja (Pasal 8) ; 4. Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial (Pasal 9) ; 5. Hak-hak keluarga (Pasal 10) ; 5. Hak atas standar kehidupan yang layak (Pasal 11) ; 6. Hak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan isik dan mental (Pasal 12) ; 7.Hak atas Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam xv

Select target paragraph3