Dialog Antara Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Oleh: Abdul Hakim G Nusantara SH, LLM 1 B utir 5 Deklarasi Vienna dan Program Aksi menyatakan, “Semua hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Masyarakat internasional secara umum harus memperlakukan hak asasi manusia di seluruh dunia secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama. Sementara kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan terus menjadi pertimbangan, adalah tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi.” (“All human rights are universal, indivisible, interdependent and interrelated. The international community must treat human rights globally in a fair and equal manner, on the same footing, and with the same emphasis. While the signiicance of national and regional particularities and various historical, cultural and religious backgrounds must be borne in mind, it is the duty of States, regardless of their political, economic and cultural systems, to promote and protect all human rights and fundamental freedoms.”) Butir 5 Deklarasi Vienna tersebut di atas menegaskan beberapa hal, Pertama, semua hak asasi manusia baik itu hak-hak Sipil Politik maupun hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Itu berarti suatu negara tidak bisa mengedepankan pemajuan dan perlindungan suatu kelompok hak asasi manusia (HAM) semisal hak-hak Sipil Politik dan mengesampingkan kelompok HAM lainnya, semisal hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan demikian pula sebaliknya. Kedua kelompok HAM ini tidak terpisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Masyarakat dunia harus memperlakukan semua HAM secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama. Kedua, bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan dalam memajukan dan melindungi semua HAM. Ketiga, adalah Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam xi

Select target paragraph3