Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
Sekalipun hukum Islam tidak melarang pencegahan kehamilan,149 ia melarang aborsi
kecuali berdasarkan alasan-alasan yang valid seperti ketika kelangsungan kehamilan
dapat membahayakan nyawa ibu.150 Berbeda dengan pandangan hukum Islam ini, Komite
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam tanggapannya atas
perdebatan mengenai apa yang dianggap sebagai ‘kehamilan yang tidak dikehendaki’,
menekankan kebebasan memilih pada perempuan.151 Negara-negara Muslim adalah
penentang aborsi dan jelas akan menganggap aborsi berdasarkan kebebasan memilih
pada pihak ibu yang sedang hamil sebagai pelanggaran hak hidup anak yang belum lahir,
yang dilarang oleh hukum Islam. Argumen moral kelompok penentang aborsi bagi anak
yang belum lahir secara sederhana ialah bahwa ‘tidak dikehendaki’ bukanlah pembenaran
untuk mengingkari hak janin atas kehidupan. Ketimbang membela aborsi demi hak-hak
perempuan, pendekatan hak asasi manusia yang lebih baik dan bisa didamaikan dengan
hukum Islam adalah kewajiban Negara untuk menyediakan bantuan sosial yang memadai
bagi ibu yang mengandung ‘janin yang tidak dikehendaki’ ataupun bagi ‘bayi yang tidak
dikehendaki’ setelah ia lahir.152
3.8 Larangan Penyiksaan, atau Perlakuan atau Hukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
Pasal 7
Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis
atau ilmiah tanpa persetujuannya.
Larangan atas penyiksaan cukup mapan dan dianggap sebagai norma mutlak (peremptory norm) hukum internasional.153 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tidak mendeinisikan penyiksaan, tapi Pasal 1 (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Bentuk Perlakuan dan Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat154 memuat deinisi yang luas diterima yang menentukan bahwa:
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah ‘penyiksaan’ berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau derita hebat, baik jasmani maupun mental, pada seseorang, untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, atau mengancam atau memaksa orang
149
150
151
152
153
154
Para ahli iqih Muslim berselisih pendapat tentang alasan-alasan dan cara-cara pencegahan. Lihat, umpamanya, Musallam, B.F.,
Sex and Society in Islam (1986); dan Omran, A.R., Family Planning in the Legacy of Islam (1992).
Lihat, umpamanya, Omran (c.k. no. 149), hal. 8-9.
Joseph, Schultz, dan Castan (c.k. no. 23), hal. 137.
Lihat lebih lanjut pada Pasal 24 di bawah.
Lihat, umpamanya, American Law Institute, Restatement (Third) of Foreign Relations Law, paragraf 702; dan O’Boyle, M., ‘Torture and
Emergency Powers under European Convention on Human Rights: Ireland v. The United Kingdom’ (1977) 71 American Journal of
Interantional Law, hal. 674, 687-688.
1465 UNTS, hal. 85. Lihat juga Pasal 7 (2) (E) tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional. UN Doc. A/CONF.183/9 17 Juli 1998.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
75
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents