Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Sekalipun hukum Islam tidak melarang pencegahan kehamilan,149 ia melarang aborsi kecuali berdasarkan alasan-alasan yang valid seperti ketika kelangsungan kehamilan dapat membahayakan nyawa ibu.150 Berbeda dengan pandangan hukum Islam ini, Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam tanggapannya atas perdebatan mengenai apa yang dianggap sebagai ‘kehamilan yang tidak dikehendaki’, menekankan kebebasan memilih pada perempuan.151 Negara-negara Muslim adalah penentang aborsi dan jelas akan menganggap aborsi berdasarkan kebebasan memilih pada pihak ibu yang sedang hamil sebagai pelanggaran hak hidup anak yang belum lahir, yang dilarang oleh hukum Islam. Argumen moral kelompok penentang aborsi bagi anak yang belum lahir secara sederhana ialah bahwa ‘tidak dikehendaki’ bukanlah pembenaran untuk mengingkari hak janin atas kehidupan. Ketimbang membela aborsi demi hak-hak perempuan, pendekatan hak asasi manusia yang lebih baik dan bisa didamaikan dengan hukum Islam adalah kewajiban Negara untuk menyediakan bantuan sosial yang memadai bagi ibu yang mengandung ‘janin yang tidak dikehendaki’ ataupun bagi ‘bayi yang tidak dikehendaki’ setelah ia lahir.152 3.8 Larangan Penyiksaan, atau Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Pasal 7 Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya. Larangan atas penyiksaan cukup mapan dan dianggap sebagai norma mutlak (peremptory norm) hukum internasional.153 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tidak mendeinisikan penyiksaan, tapi Pasal 1 (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan dan Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat154 memuat deinisi yang luas diterima yang menentukan bahwa: Untuk tujuan Konvensi ini, istilah ‘penyiksaan’ berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau derita hebat, baik jasmani maupun mental, pada seseorang, untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, atau mengancam atau memaksa orang 149 150 151 152 153 154 Para ahli iqih Muslim berselisih pendapat tentang alasan-alasan dan cara-cara pencegahan. Lihat, umpamanya, Musallam, B.F., Sex and Society in Islam (1986); dan Omran, A.R., Family Planning in the Legacy of Islam (1992). Lihat, umpamanya, Omran (c.k. no. 149), hal. 8-9. Joseph, Schultz, dan Castan (c.k. no. 23), hal. 137. Lihat lebih lanjut pada Pasal 24 di bawah. Lihat, umpamanya, American Law Institute, Restatement (Third) of Foreign Relations Law, paragraf 702; dan O’Boyle, M., ‘Torture and Emergency Powers under European Convention on Human Rights: Ireland v. The United Kingdom’ (1977) 71 American Journal of Interantional Law, hal. 674, 687-688. 1465 UNTS, hal. 85. Lihat juga Pasal 7 (2) (E) tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional. UN Doc. A/CONF.183/9 17 Juli 1998. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 75

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents