Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
Dalam hukum tradisional Islam, hukuman mati pada dasarnya dijatuhkan untuk
pelanggaran pembunuhan, perzinaan, kemurtadan, dan perampokan bersenjata/di tempat
umum. Pandangan Komite Hak Asasi Manusia di atas menempatkan semua pelanggaran
ini, kecuali pembunuhan, sebagai berada di luar deinisi Komite tentang ‘kejahatan yang
paling serius’ menurut Kovenan. Argumen para ahli dan sarjana hukum Islam ialah bahwa
pola dan keadaan semua pelanggaran di atas berujung pada hukuman mati lantaran
semua pelanggaran itu adalah ‘kejahatan-kejahatan paling serius’ menurut hukum Islam.114
Pembunuhan menyebabkan hukuman mati berpijak pada qishash nyawa dibalas nyawa.
Perampokan bersenjata/perampokan di tempat umum mendatangkan hukuman mati
bilamana itu menimbulkan korban meninggal. Perzinaan mengharuskan kesepakatan
empat saksi mata lelaki yang waras, beragama Islam dan dewasa yang langsung melihat
perbuatan zina tersebut. Kemurtadan yang menyebabkan hukuman mati, menurut deinisi
sejumlah ahli iqih masa kini, ialah dalam konteks hasutan atau pengkhianatan terhadap
Negara, dan bukan sekadar kemurtadan semata-mata.115
Komite Hak Asasi Manusia juga mengamati bahwa ketentuan-ketentuan Pasal
6 (2) dan 6 (6) mengisyaratkan keinginan menghapus hukuman mati dalam hukum
internasional.116 Namun demikian, belum ada kata mufakat di antara Negara-negara dunia tentang penghapusan hukuman mati. Walaupun sebagian Negara dianggap sebagai
‘Negara-negara abolisionis’, sebagian lain dianggap sebagai ‘Negara-negara non-abolisionis’ berkenaan dengan hukuman mati. Sebagian besar Negara Muslim termasuk dalam
‘Negara-negara non-abolisionis’. Selain Republik Azerbaijan, dan belakangan Turki 117, tidak
ada Negara Muslim lain yang menghapus hukuman mati atau menjadi Pihak dalam Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989
yang secara khusus bertujuan menghapus hukuman mati.118 Mengingat Al-Qur’an secara
khususmemerintahkan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, para ahli iqih Islam akan
mempertimbangkan semua legislasi langsung yang menggugurkan legalitasnya sebagai
berada di luar kewenangan legislasi manusia dalam Syariat.119
Para ahli iqih Islam kerap menyitir ayat Al-Qur’an yang berbunyi: ‘Di dalam qishash
itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya
kalian bertakwa (menahan diri)’120 untuk mendalilkan bahwa hukuman mati untuk pelaku
pembunuhan itu sendiri adalah penangkal dan perlindungan hukum bagi hak hidup. Oleh
sebab itu, penghapusan hukuman mati justru akan merusak hak hidup.121 Sebagian besar
Negara Muslim yang menerapkan hukum pidana Islam berupaya mengindari hukuman
114
115
116
117
118
119
120
121
70
Lihat, al-jaziri (c.k. no. 99), Vol. 5.
Lihat, paragraf 3.19.1 selanjutnya untuk uraian lebih jauh tentang pokok masalah ini.
Komentar Umum 6, paragraf 6. Lihat juga, Robertson, A.H., ‘The United Nations Covenant on Civil and Political Rights and The
European Convention on Human Rights’ (1968-69) 43 British Yearbook of International Law, hal. 21 dan 31.
Turki menghapus hukuman mati dalam keadaan damai pada Agustus 2002.
Azerbaijan menyetujui Protokol Opsional Kedua pada 22 Januari 1999. Lihat, UN Doc. A/RES/44/128.
Lihat, umpamanya, referensi terhadap Parlemen Sudan tentang penghapusan hukuman mati dalam teks c.k. no. 17 di atas. Lihat juga,
‘Uthman, M.F., Huquq al-Insan Bayn al-Shari’ah al-Islamiyyah wa al-Fikr Al-Qanuni al-Gharbi (1982), hal. 67-68.
QS 2: 179.
Lihat, umpamanya, ‘Uthman (c.k. no. 119), hal. 68; dan Ibn Rusyd Al-Qurtubi, M., Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid
(Edisi ke-10, 1988), Vol.2, hal. 400. Lihat juga, terjemahan Inggrisnya oleh Nyazee, I.A.K., The Distinguished Jurist’s Primer— Bidayah alMujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (2000), Vol. II, hal. 484.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam