Prakata
K
ajian ini aslinya diajukan sebagai disertasi PhD pada Sekolah Hukum, Universitas
Nottingham, UK pada Juli 2001. Semenjak tuntasnya disertasi, uraian berbagai
peristiwa internasional pada umumnya, dan sehubungan dengan dunia
Muslim pada khususnya, terus menerus meyakinkan saya tentang pentingnya
dan relevansi sumbangan karya ini bagi wacana hak asasi manusia internasional/hukum
Islam. Saat melihat kembali disertasi asli untuk diterbitkan, saya sangat senang dengan sifat
menyeluruh dari karya ini serta merasa sangat terberkahi dan terpuaskan atas waktu dan
tenaga yang diberikan untuk disertasi ini.
Buku ini mengkaji pertanyaan penting apakah hak asasi manusia internasional dan
hukum Islam sesuai dan apakah negara-negara Muslim dapat mematuhi hukum hak
asasi manusia internasional sembari tetap menjunjung hukum Islam. Pendapat tradisional
tentang subyek ini diteliti dan ditanggapi dari kedua sisi, baik hukum hak asasi internasional
dan perspektif hukum Islam. Karya ini merumuskan suatu sintesis di antara kedua ekstrim
dan berpendapat bahwa betapapun ada perbedaan dalam lingkup dan penerapan,
itu tidak menimbulkan suatu ihwal galibnya ketidakserasian antara hukum hak asasi
internasional dan hukum Islam. Buku ini berargumen bahwa perbedaan-perbedaan itu
akan mudah diselesaikan apabila konsep hak asasi manusia secara positif dibentuk dari
dalam tema-tema hukum Islam ketimbang memaksakan konsep tersebut sebagai suatu
konsep yang asing bagi hukum Islam. Guna menghindari penyamarataan yang sederhana
dari argumen-argumen yang disajikan, setiap pasal Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya beserta
pasal-pasal yang relevan dari Kovenan Penghapusan atas Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan, dianalisa dengan mempertimbangkan hukum Islam. Buku ini secara
teoritis melibatkan hukum hak asasi manusia internasional berdialog dengan hukum
Islam, mewadahi evaluasi kebijakan hak asasi manusia di negara-negara Muslim di dalam
lingkup dialog tersebut. Karya ini berkesimpulan, inter alia, bahwa ada kemungkinan untuk
menyelaraskan perbedaan-perbedaan antara hukum hak asasi manusia internasional dan
hukum Islam melalui penerimaan doktrin ‘margin apresiasi’ oleh badan-badan perjanjian
hak asasi manusia internasional dan pendayagunaan doktrin hukum Islam, yaitu maqasid
al-syariah (maksud menyeluruh dari syariah) dan maslahah (maslahat) oleh negara-negara
Muslim dalam penafsiran dan penerapan hukum Islam. Buku ini menegaskan bahwa hukum
Islam dapat dipergunakan sebagai sarana penting dalam menjamin dan menegakkan
hukum hak asasi manusia internasional di dunia Muslim serta mengajukan beberapa saran
mengenai hal ini di bagian kesimpulan.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
ix