tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan
internasional. Dengan demikian, Komnas HAM memiliki tanggungjawab untuk
mempromosikan SNP Pelindungan Hak Masayarakat Adat sebagai bagian dari
edukasi di bidang HAM untuk disampaikan kepada instansi pemerintah, korporasi
dan masyarakat luas.
219. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan
dugaan pelanggaran HAM (Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM). Dalam hal ini,
Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di
antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM,
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM,
dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi
mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang, di antaranya melakukan perdamaian
antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi
kepada Presiden RI dan DPR RI agar ditangani dan ditindaklanjuti.
220. Dalam hal terjadinya pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat, masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, selanjutnya Komnas
HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi.
Materi pengaduan di antaranya digunakan oleh Komnas HAM sebagai bahan
untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan
untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah
terjadinya pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat atau mendorong
pemenuhan dan pelindungan Masyarakat Adat dan wilayah hutannya secara lebih
baik.
221. Selain UU HAM, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang melakukan
pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika menemukan adanya dugaan
diskriminasi ras dan etnis terhadap Masyarakat Adat, baik yang terjadi pada
masyarakat dan/atau Pembela HAM.
222. Dalam hal diduga terjadi dugaan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat yang
berbasis ras dan etnis, Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU PDRE
berwenang melakukan:
a. Pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah
daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
44