tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
J. PEDOMAN PELAKSANAAN HAK MASYARAKAT ADAT
207. Hak Masyarakat Adat bukanlah hak yang bersifat absolut, namun dapat dibatasi
sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari penghormatan,
pelindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat itu sendiri. Pembatasan
dalam pelaksanaan hak Masyarakat Adat dimaksudkan untuk melindungi hakhak setiap kelompok ataupun individu di dalam Masyarakat Adat. Pembatasan ini
tidak boleh menjadi alasan bagi Negara untuk melanggar hak-hak Masyarakat
Adat serta berdampak terhadap kualitas kehidupan atau keberlangsungan hidup
Masyarakat Adat.
208. Pelaksanaan hak Masyarakat Adat dapat dibatasi dengan pertimbangan untuk
melindungi: (1) keselamatan publik, (2) ketertiban umum, (3) kesehatan, (4)
moral bersama, atau (5) hak-hak atau kebebasan dasar orang lain. Pembatasan
tersebut tidak serta merta diterapkan melainkan baru diterapkan sebatas
diperlukan untuk dilakukan secara proporsional dan tidak eksesif, dan untuk
tujuan yang dapat dibenarkan.
209. Pelaksanaan hukum adat dibatasi jika menimbulkan diskriminasi terhadap
kelompok rentan di dalam masyarakat adat, khususnya terkait dengan praktik
adat yang bertentangan dengan HAM, seperti praktik kawin paksa, praktik kawin
anak, praktik sunat perempuan (female genital mutilation), dan praktik
pembunuhan yang dianggap sebagai cara menjaga kehormatan (honor killing).
210. Hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun hak-hak yang tidak dapat
dikurangi atau ditangguhkan dalam hal apapun sebagaimana dijabarkan dalam
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan
pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
211. Dalam hal adanya keadaan darurat, pembatasan HAM yang dilakukan oleh
negara harus tetap memastikan tersedianya tanggapan atas keadaan darurat
yang terjadi secara memadai, di antaranya pemenuhan hak-hak yang berkaitan
dengan penggunaan kekuatan, penangkapan dan penahanan, pengadilan yang
adil, serta akses terhadap keadilan dan privasi.
212. Dalam hal adanya ancaman kesehatan masyarakat yang serius dan keadaan
darurat yang mengancam kehidupan bangsa, pembatasan terhadap beberapa
hak dapat dibenarkan jika memiliki dasar hukum, sangat diperlukan, berdasarkan
bukti ilmiah dan tidak sewenang-wenang atau diskriminatif dalam penerapannya,
dalam jangka waktu terbatas, menghormati martabat manusia, tunduk pada
peninjauan kembali, dan proporsional untuk mencapai tujuan. Kewajiban negara
yang menyangkut hak atas pangan, kesehatan, tempat tinggal yang layak,
42