tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat H. KELOMPOK RENTAN DALAM MASYARAKAT ADAT 1. Perempuan 155. Pasal 21 ayat (2) UNDRIP menegaskan bahwa negara harus memastikan perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat adat secara berkelanjutan, termasuk melalui kebijakan khusus jika diperlukan. Perhatian khusus harus diberikan kepada perempuan adat, yang sering menghadapi diskriminasi dalam akses terhadap sumber daya, pengambilan keputusan, serta hak ekonomi dan sosial. Negara berkewajiban menciptakan mekanisme yang mendukung kesejahteraan perempuan adat, memastikan mereka memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. 156. Perempuan dalam Masyarakat Adat menghadapi diskriminasi ganda, baik sebagai perempuan maupun anggota komunitas adat. Mereka mengalami keterbatasan dalam pengambilan keputusan, akses terhadap sumber daya, serta hak atas tubuh dan pilihan hidup. Selain itu, beban kerja berlapis, kekerasan berbasis gender, dan praktik adat yang diskriminatif semakin memperburuk kondisi mereka. Meskipun peran mereka sangat penting dalam pengelolaan wilayah adat, hak kolektif perempuan adat atas tanah dan sumber daya alam masih terpinggirkan akibat sistem pewarisan dan perkawinan yang patriarkal. 157. General Recommendation CEDAW No. 39 menyebutkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi terhadap perempuan adat dengan menerapkan perspektif gender, interseksional, adat, dan lintas budaya dalam kebijakan serta tindakan mereka, termasuk memastikan hak atas tanah, sumber daya, lingkungan, serta partisipasi setara dalam pengambilan keputusan. Negara juga harus melindungi perempuan adat yang menjadi pembela hak lingkungan dari ancaman kekerasan, kriminalisasi, dan pengucilan. 158. Perempuan adat dapat menjadi target kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya. Peradilan dan tata cara penyelesaian adat belum memiliki perspektif kerentanan dan perlindungan kepada perempuan sebagai penyintas kasus-kasus kekerasan. 159. Negara menjamin bahwa perempuan adat mempunyai kedudukan dan kapasitas yang sama di depan hukum untuk menyelesaikan kontrak dan mengelola serta mewarisi harta benda. Selain itu, negara juga memastikan pangakuan atas kapasitas hukum perempuan adat termasuk perempuan adat penyandang disabilitas dan menyediakan mekanisme dukungan terhadapnya. 160. Pembangunan di wilayah adat harus memastikan pelibatan dan persetujuan perempuan adat. Perempuan adat berhak mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal. Sistem ekonomi tradisional adalah mekanisme perekonomian yang berasal dari tanggapan masyarakat yang secara aktif mendukung 34

Select target paragraph3