tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
H. KELOMPOK RENTAN DALAM MASYARAKAT ADAT
1.
Perempuan
155. Pasal 21 ayat (2) UNDRIP menegaskan bahwa negara harus memastikan
perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat adat secara berkelanjutan, termasuk
melalui kebijakan khusus jika diperlukan. Perhatian khusus harus diberikan
kepada perempuan adat, yang sering menghadapi diskriminasi dalam akses
terhadap sumber daya, pengambilan keputusan, serta hak ekonomi dan sosial.
Negara berkewajiban menciptakan mekanisme yang mendukung kesejahteraan
perempuan adat, memastikan mereka memiliki akses yang setara terhadap
pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta perlindungan dari diskriminasi dan
kekerasan.
156. Perempuan dalam Masyarakat Adat menghadapi diskriminasi ganda, baik
sebagai perempuan maupun anggota komunitas adat. Mereka mengalami
keterbatasan dalam pengambilan keputusan, akses terhadap sumber daya, serta
hak atas tubuh dan pilihan hidup. Selain itu, beban kerja berlapis, kekerasan
berbasis gender, dan praktik adat yang diskriminatif semakin memperburuk
kondisi mereka. Meskipun peran mereka sangat penting dalam pengelolaan
wilayah adat, hak kolektif perempuan adat atas tanah dan sumber daya alam
masih terpinggirkan akibat sistem pewarisan dan perkawinan yang patriarkal.
157. General Recommendation CEDAW No. 39 menyebutkan bahwa negara memiliki
kewajiban untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi terhadap perempuan
adat dengan menerapkan perspektif gender, interseksional, adat, dan lintas
budaya dalam kebijakan serta tindakan mereka, termasuk memastikan hak atas
tanah, sumber daya, lingkungan, serta partisipasi setara dalam pengambilan
keputusan. Negara juga harus melindungi perempuan adat yang menjadi
pembela hak lingkungan dari ancaman kekerasan, kriminalisasi, dan pengucilan.
158. Perempuan adat dapat menjadi target kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan
seksual, dan bentuk kekerasan lainnya. Peradilan dan tata cara penyelesaian
adat belum memiliki perspektif kerentanan dan perlindungan kepada perempuan
sebagai penyintas kasus-kasus kekerasan.
159. Negara menjamin bahwa perempuan adat mempunyai kedudukan dan kapasitas
yang sama di depan hukum untuk menyelesaikan kontrak dan mengelola serta
mewarisi harta benda. Selain itu, negara juga memastikan pangakuan atas
kapasitas hukum perempuan adat termasuk perempuan adat penyandang
disabilitas dan menyediakan mekanisme dukungan terhadapnya.
160. Pembangunan di wilayah adat harus memastikan pelibatan dan persetujuan
perempuan adat. Perempuan adat berhak mengembangkan ekonomi berbasis
kearifan lokal. Sistem ekonomi tradisional adalah mekanisme perekonomian
yang berasal dari tanggapan masyarakat yang secara aktif mendukung
34