tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 97. Istilah hak ulayat dipakai untuk menerjemahkan beschikkingsrecht dari Van Vollenhoven (1909), yang terdiri dari hak-hak di antaranya: a. Hak atas tanah yang belum dikerjakan. Masyarakat Adat dapat memanfaatkan secara bebas tanah-tanah di dalam wilayahnya. Tanah itu dapat dimanfaatkan untuk budidaya, membangun pemukiman kampung, atau menjadi tanah bersama untuk dipungut hasilnya atau untuk tujuan lainnya. b. Pemanfaatan tanah komunitas oleh pihak luar. Pihak lain dapat memanfaatkan tanah itu dengan syarat mereka sudah mendapatkan izin dari Masyarakat Adat yang bersangkutan. Pemanfaatan tanpa izin merupakan pelanggaran. c. Pembayaran atas penggunaan tanah komunitas. Sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah, maka pihak luar wajib membayar biaya atas penggunaan tanah. Namun, bagi Anggota Masyarakat Adat penggunaan tanah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. d. Kewenangan komunitas atas tanah yang sedang dibudidayakan. Masyarakat Adat pada tingkat tertentu masih memiliki hak residual untuk mengintervensi pemilikan tanah yang telah diberikan untuk digunakan. e. Tanggungjawab (territorial) kolektif terhadap pihak luar. Ketika tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, Masyarakat Adat menanggung kehilangan, kerusakan atau kerugian yang diderita akibat perbuatan pihak luar di dalam wilayah mereka. 98. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. 99. TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, Pasal 5 huruf j mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam. Ketetapan ini diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak. Hutan hak kini mencakup tanah milik perseorangan, badan hukum, dan wilayah Masyarakat Adat. MK menilai pengklasifikasian hutan adat sebagai hutan negara bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum dan pemilik hak tradisional. Putusan ini menegaskan bahwa kawasan hutan tidak lagi identik dengan hutan negara, melainkan juga mencakup hutan hak, termasuk hutan adat. 100. Diberlakukannya TAP MPR IX/2001 dan Putusan MK No. 35/2012 belum diikuti lahirnya peraturan perundang-undangan yang komprehensif, sehingga 23

Select target paragraph3