tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat d. perangkat norma hukum adat. 72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa identifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan mencermati: a. sejarah Masyarakat Hukum Adat; b. wilayah adat; c. hukum adat; d. harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan e. kelembagaan/sistem pemerintahan adat. 73. Kriteria-kriteria mengenai Masyarakat Adat yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan bukanlah persyaratan bagi pengakuan keberadaan Masyarakat Adat, melainkan unsur-unsur yang perlu diidentifikasi mengenai kondisi keberadaan Masyarakat Adat secara faktual. Dengan demikian, identifikasi tersebut bukanlah untuk mengkualifikasikan status hukum mengenai Masyarakat Adat, melainkan untuk menunjukkan perubahan-perubahan yang telah terjadi baik karena faktor internal maupun faktor eksternal. Kondisi-kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah yang terkait dengan pengakuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. 4. IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN MASYARAKAT ADAT 74. Identifikasi adalah proses administrasi untuk mendata keberadaan Masyarakat Adat. Pasal 33 UNDRIP menyebutkan bahwa prinsip utama dalam identifikasi keberadaan Masyarakat Adat adalah identifikasi diri sendiri (self-identification), yang berarti bahwa identifikasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan kehendak dari Masyarakat Adat itu sendiri, sehingga tidak boleh memaksakan perspektif eksternal menjadi faktor penentu keberadaan Masyarakat Adat. 75. Selama ini, pemerintah belum membangun mekanisme yang transparan, akuntabel dan partisipatif dalam proses identifikasi keberadaan Masyarakat Adat. Kegiatan identifikasi Masyarakat Adat selama ini dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagai tahapan dalam proses penetapan Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Praktik selama ini belum menerapkan prinsip self-identification sebagai salah satu prinsip utama untuk pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat sebagai bagian dari HAM. 76. Praktik pengakuan Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah harus diposisikan sebagai alternatif dari mekanisme identifikasi dan pendataan Masyarakat Adat, sehingga tidak tepat bila diperlukan sebagai satu-satunya mekanisme yang paling sah dalam melakukan identifikasi 18

Select target paragraph3