tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
39. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Pasal 9 ayat (2)
menentukan bahwa penguasaaan sumber daya air yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak
Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air
tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan
Peraturan Daerah (Pasal 9 ayat 3).
40. Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2025-2045 menekankan pelindungan dan pengakuan
Masyarakat Adat sebagai langkah penting dalam penataan tanah adat dan
pengurangan ketimpangan. Undang-undang ini juga fokus pada penguatan
supremasi hukum, penghormatan terhadap hak ulayat, serta pemberdayaan
lembaga adat. Selain itu, undang-undang ini mendukung pemenuhan rumah
layak huni sesuai budaya adat, pelestarian tradisi, dan penguatan kapasitas
Masyarakat Adat dalam pembangunan dengan melibatkan tokoh adat.
41. Pengaturan keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat menyebar di berbagai
undang-undang. Kondisi ini membuat pengaturan mengenai Masyarakat Adat
tidak berkesinambungan satu sama lain yang pada akhirnya menjadi salah satu
penghambat bagi pelindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat
seutuhnya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa menjalankan peran yang efektif bagi
pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat karena lemahnya koordinasi
dan tidak adanya regulasi menyeluruh yang menjadi patokan bersama.
42. Sejumlah kementerian telah membuat peraturan operasional mengenai
pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat yang mendelegasikan penetapan
keberadaan Masyarakat Adat melalui produk hukum daerah, antara lain:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menghendaki penetapan keberadaan
Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat menghendaki
penetapan keberadaan Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Kepala
Daerah;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menghendaki
penetapan dilakukan melalui Peraturan Bupati.
11