tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
2. DASAR KONSTITUSI INDONESIA
25. UUD NRI 1945 memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan dan hak-hak
Masyarakat Adat. Secara filosofis, sebagaimana dalam pembukaan UUD NRI
1945 bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara wajib melindungi Masyarakat Adat
sebagai bagian dari ‚segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia‛.
26. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI
yang diatur dalam undang-undang.
27. Dalam konteks penghormatan Masyarakat Adat, Pasal 28I Ayat (3) UUD NRI
1945 menjelaskan negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
28. Dalam konteks pendidikan dan kebudayaan, UUD NRI 1945 meletakkan peran
penting Masyarakat Adat sebagai subjek pelaku kebudayaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan bahwa: (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam
memelihara
dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya; serta 2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
3. HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
29. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
mengatur mengenai keberadaan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pasal 3
UUPA menyatakan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
Masyarakat Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Keberadaan hak
ulayat menjadi bagian dari hak yang abadi yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum
Adat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUPA bahwa hubungan
antara bangsa Indonesia dengan tanah dan sumber daya alam lainnya bersifat
abadi.
30. UU HAM mengatur hak Masyarakat Hukum Adat dalam kerangka hak asasi
manusia. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka
8